Konten Media Partner

Realisasi Pajak Bumi Bangunan di Brebes Tembus Rp 45,371 Miliar

26 Desember 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Layanan pembayaran pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Layanan pembayaran pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes
ADVERTISEMENT
BREBES - Realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah telah melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp 45 miliar.
ADVERTISEMENT
Hingga pekan ketiga Desember ini, capaian PBB-P2 sebesar Rp 45.371.570.216 atau selisih lebih banyak Rp 371.570.216. Bahkan, capaian PBB-P2 diprediksi akan bertambah hingga Rp 1 miliar sampai akhir tahun.
Termasuk di dalamnya realisasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah tembus Rp 28.507.938.467 dari target Rp 26,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, berdasarkan realisasi update terakhir capaian penarikan PBB-P2 sudah melampaui target.
Di antaranya, Rp 45.371.570.216 per Jumat (23/12/2022) atau melebihi target sebesar Rp 371.570.216. Bahkan, realisasi BPHTB juga melampaui target yang ditentukan.
"Dengan sisa waktu sepekan di akhir Desember, akumulasi piutang PBB-P2 juga akan terus bertambah berkisar Rp 1 miliar," kata Subandi, Senin (26/12/2022).
ADVERTISEMENT
Terkait piutang PBB-P2, kata dia, akan terus dilakukan penagihan secara optimal. Targetnya, dari total tagihan mencapai Rp 24 miliar akan dimaksimalkan melalui kinerja lintas sektoral.
Termasuk, melibatkan kejaksaan negeri dengan Surat Kuasa Khusus hingga koordinasi dengan kades dan camat. Tujuannya, menuntaskan tagihan piutang PBB-P2 yang masih nunggak secara akumulatif.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menuturkan, untuk realisasi Pajak Daerah tembus Rp 136,347 miliar.
Rinciannya, Pajak Hotel, realisasinya Rp 352.971.182 atau 100,85 persen dari target Rp 350 juta. Kemudian, Pajak Hiburan, terealisasi Rp 288.085.333 atau 104,76 persen dari target Rp 275 juta.
Ketiga, Pajak Parkir Rp 350 juta yang terealisasi Rp 358.160.460 atau 102,33 persen. "Khusus capaian pajak terendah, yakni Pajak Minerba Rp 500 juta. Realisasinya, baru Rp 212.937.908 atau 42,59 persen," kata Fetiana.
ADVERTISEMENT
Fetiana menjelaskan, realisasi Pajak Restoran tercapai Rp 4.360.975.549 atau 93,18 persen dari target Rp 4,68 miliar. Kemudian, Pajak Reklame sebesar Rp 3,7 miliar realisasinya Rp 3.188.818.922 atau 86,18 persen.
Sedangkan Pajak penerangan jalan, sebesar Rp 64,15 miliar dengan capaian Rp 58.857.636.647 atau 91,75 persen. Pajak ABT, Rp 820 juta dengan realisasinya Rp 761.189.119 atau 92,83 persen.