Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bangkitkan UMKM Pasca COVID-19! KKN Undip Dampingi UMKM Jamu Peroleh SPP-IRT
13 Agustus 2023 17:42 WIB
Tulisan dari Patrisia Ferren Rany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sragen (11/8). Tak dapat dipungkiri bahwa COVID-19 yang kini sudah ditetapkan sebagai endemi di Indonesia masih menyisakan efek domino, terutama bagi UMKM-UMKM yang bergerak di industri makanan dan minuman. Omset yang berkurang karena terhambatnya produksi dan menurunnya daya beli konsumen menjadi tantangan yang masih harus dihadapi pelaku UMKM. Beragam ide dan terobosan terus digali demi membangkitkan dan mengembangkan usaha yang telah dirintis.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro, Patrisia Ferren Rany yang berasal dari Fakultas Hukum berinisiatif untuk mengadakan program kerja guna membantu mengembangkan salah satu UMKM yang ada di daerah KKN-nya. UMKM tersebut milik Ibu Wanti yang memproduksi minuman berupa jamu tradisional. UMKM ini bertempat di Dukuh Mloko, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Usaha yang dilakukan untuk membantu mengembangkan usaha jamu ini adalah dengan melakukan pendampingan kepada Ibu Wanti selaku pemilik usaha terkait aturan dan cara memperoleh Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pendampingan dilakukan dengan membagikan buku panduan SPP-IRT yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalu melakukan pemaparan dan diskusi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur oleh BPOM, produk minuman berupa jamu tradisional dalam bentuk cair sudah tidak dapat lagi menggunakan izin edar SPP-IRT melainkan harus mengajukan izin edar langsung ke BPOM dengan klasifikasi MD (makanan yang diproduksi di dalam negeri). Untuk usaha seperti UMKM sebenarnya lebih mudah untuk mengurus SPP IRT dibandingkan dengan izin edar BPOM MD. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor aksesibilitas dan juga persyaratan yang lebih rumit.
Lantas untuk mengatasi hal tersebut, diajukanlah ide baru terkait pengembangan produk jamu Ibu Wanti. Teman sekelompok KKN Ferren bernama Anandhita dari program studi Biologi sebelumnya pernah juga mengenalkan bentuk baru dari jamu kepada Ibu Wanti, yakni simplisia kunyit. Singkatnya, simplisia adalah bentuk kering dari rempah yang dapat menjadi opsi pengembangan produk jamu tradisional. Selain itu juga terdapat opsi untuk membuat jamu yang awalnya berbentuk cair menjadi bentuk bubuk agar lebih tahan lama. Beranjak dari hal tersebut, terbitlah gagasan untuk mengembangkan UMKM jamu Ibu Wanti untuk dapat memasarkan produk baru berupa simplisia kunyit dan jamu bubuk yang dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP-IRT. Produk simplisia dan jamu bubuk dapat digolongkan ke dalam Kode 04 SPP-IRT yakni hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut.
Ibu Wanti menyambut baik ide tersebut dan mengatakan bahwa akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. Hal tersebut karena perlunya persiapan yang matang dalam mengembangkan suatu produk baru. Dibutuhkan trial and error untuk mengetahui apa saja kekurangan dan kelebihan dari sebuah produk.
ADVERTISEMENT