Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menghindari Politik Masa Tenang
12 Februari 2024 16:16 WIB
Tulisan dari Oktavianus Daluamang Payong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 11-13 Februari 2024, tahapan pemilihan umum memasuki masa tenang setelah 75 hari digelar kampanye dari para kontestan. Di masa tenang inilah para pemilih diharapkan ada waktu untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan (Kompas.Id/12/022024).
ADVERTISEMENT
Baliho para peserta pemilu yang selama ini tersebar di mana-mana, satu dua hari belakangan ini pemandangan tersebut sudah tidak telihat. Hal ini menandakan bahwa masa kampanye telah usai dan peserta Pemilu serta pemilih saat ini sedang dalam masa tenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 1 ayat 36 disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Di dalam Undang-Undang ini kemudian menjelaskan larangan larangan selama masa tenang.
Sejumlah larangan tersebut adalah menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau ajakan untuk golput, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota tertentu,dan/atau memilih anggota DPD tertentu.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian kegiatan yang berbau kampanye politik berupa ajakan untuk memilih atau tidak memilih, menyebarkan atribut kampanye dan melakukan tatap muka secara terbuka maupun tertutup sangat haram dilakukan.
Namun selama masa tenang apakah benar-benar tidak ada kegiatan yang berbau kampanye di dalamnya ? atau jangan sampai masa tenang dijadikan sebagai strategi politik pemungkas dalam mendulang suara.
Berkaca Pada Pemilu 2019
Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu tahun 2019, setidaknya ada 3.399 TPS yang terdapat dugaan kegiatan kampanye pada rentan waktu 14 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat (tempat pengawas TPS bertugas) hingga 16 April 2019 pukul 21 waktu setempat.
Berdasarkan data kasus yang direkam Bawaslu, di Siborang, Kota Padangsidimpuan, Sumut pada tanggal 15 April 2019 telah terjadi dugaan politik uang saat waktu masa tenang. Saat itu masyarakat keluar masuk dari rumah dan menemukan dalam tas terdapat lima lembar amplop berisi uang tunai. Dari hasil interogasi disebutkan amplop yang berisi uang tersebut diperoleh dari calon yang akan diberikan kepada orang orang di desa untuk memilih calon tersebut saat hari pemungutan suara (Kompas.Id/12/02/2024).
ADVERTISEMENT
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat melakukan patroli masa tenang, pengawas pemilu mendapati orang-orang yang sedang membungkus sembako dengan disertai spesimen surat suara DPR RI atas nama inisial P dan sebagain sudah dibagikan ke masyarakat (Kompas.id).
Selain itu masi banyak kasus serupa terjadi pada Pemilu tahun 2019. Kejadian serupa memang sangat diharapkan tidak terjadi lagi pada pemilu tahun 2024.
Bawaslu memegang peran penting dalam masa tenang ini. Pendidikan politik dan pengawasan partisipasi dari Bawaslu selama ini menjadi kunci tidak terjadinya pelanggaran Pemilu selama masa tenang. Dari Bawaslu Pusat sampai pada Panwaslu memegang peran penting dalam meminimalisir pelanggaran pemilu selama masa kampanye.
Masyarakat sangat diharapkan agar proaktif dalam memerangai kampanye pada saat masa tenang ini. Politik masa tenang harus benar benar dihindari. Masyarakat harus mejadi orang pertama yang melapor apabila mengetahui ada indikasi kampanye selama masa tenang.
ADVERTISEMENT
Politik Masa Tenang
Politik masa tenang adalah adanya pemanfaatan masa tenang oleh peserta Pemilu dalam mendulang suara baik melalui tatap muka peserta pemilu dengan pemilih, serangan fajar, mengajak orang untuk memilih atau tidak memilih dalam Pemilihan umum.
Keadaan ini kerap terjadi selama beberapa Pemilu terakhir di Indonesia. Ada hasrat politik yang menggeliat di saat-saat akhir menjelang pemungutan suara. Para kandidat meyakini bahwa di saat-saat akhir para pemilih lebih muda dipengaruhi. Kadang disertai dengan tindakan yang lebih miris seperti adanya transaksi uang dan barang atau yang dikenal dengan nama serangan fajar.
Tantangan saat ini adalah memastikan semua aturan berjalan seharusnya. Hal ini disebabkan bagi sebagian kandidat dan pihak lain yang berkepentingan, masa tenang merupakan saat terakhir dan menetukan untuk meraih suara pemilih. Terlebih ada sebagian pemilih yang baru menentukan pilihan di saat-saat akhir menjelang pemungutan suara (Marcellus,2024).
ADVERTISEMENT
Kedewasaan berpolitik dari para elite amat dibutuhkan agar berbagai kekhawatiran itu tak mewujud selama masa tenang hingga tahapan Pemilu 2024 berakhir. Pasalnya, apa yang terjadi pada masyarakat selama tahapan pemilu sebagian besar merupakan dampak dari sikap dan langkah elite politik.
Di saat yang sama ketegasan dari para penyelenggara dan para aparat untuk menindak dengan tegas semua pelanggaran pada masa tenang ini sangat dibutuhkan. Masa tenang menjadi salah satu penentu kesuksesan pemilu tahun 2024.
Masyarakat adalah orang pertama yang menjadi sarana dalam memerangi politik masa tenang. Pemilu yang sehat adalah pemilu yang di dalamnya tidak ada pelanggaran. Selain itu partisipasi masyarakat dalam memilih tanpa adanya tekanan merupakan bagian dari peneyelenggraan pesta demokrasi yang gembira.
ADVERTISEMENT