Konten dari Pengguna

Apa Itu KIA? Ini Pengertian beserta Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
17 Desember 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/Tuan PM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/Tuan PM
ADVERTISEMENT
Apa itu KIA? KIA merupakan jenis kartu identitas untuk anak. KIA dapat melindungi pemenuhan hak-hak anak dan menjamin anak untuk dapat mengakses sarana layanan publik.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua jenis KIA, yaitu KIA yang diterbitkan untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. Ketika anak berusia 17 tahun, maka anak akan memperoleh KTP sebagai bukti identitas.

Penjelasan Apa Itu KIA beserta Tata Cara Pembuatannya

Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project
Apa itu KIA? Menurut buku Yuk, Jaga identitas Digital oleh Clara Novita ANggraini, dkk. (2024: 19), KIA adalah identitas wajib bagi anak supaya dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA adalah singkatan dari Kartu identitas Anak dan diterbitkan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Dasar hukum KIA adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.
Menurut situs disdukcapil.penajamkab.go.id, syarat dan tata cara membuat KIA adalah sebagai berikut:

1. Syarat Pembuatan KIA

ADVERTISEMENT

2. Tata Cara Pembuatan KIA

Demikian penjelasan mengenai apa itu KIA beserta dasar hukum, syarat, dan tata cara pembuatannya. Informasi ini dapat digunakan orang tua yang berencana membuat KIA atau Kartu Identitas Anak untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. (IND)
ADVERTISEMENT