Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu NIB? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya
16 Oktober 2024 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu NIB ? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha serta izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, NIB juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Serta memberikan akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor.
Apa Itu NIB dan Fungsinya?
Apa itu NIB dan fungsinya? Mengutip dari situs pelaporan.kominfo.go.id, NIB diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai tanda pengenal usaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
NIB terdiri dari 13 digit angka dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta fitur pengaman untuk menjaga keabsahan data. NIB juga mengintegrasikan pelaku usaha dengan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.
Nomor Induk Berusaha berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak memerlukan biaya untuk pembuatannya. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah penting.
1. Tentukan Bentuk Usaha
Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha harus memahami dan menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan. Apakah usaha tersebut berupa perorangan, UMKM, atau badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NIB, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Daftar Melalui OSS
Setelah semua dokumen siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang disediakan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menunggu proses verifikasi dari pihak OSS. Jika semua data dan dokumen telah lengkap, NIB akan diterbitkan dan dapat diakses oleh pelaku usaha.
5. Simpan dan Gunakan NIB
Setelah NIB diterbitkan, pastikan untuk menyimpan nomor ini dengan baik. NIB akan digunakan dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan izin usaha, pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan pengurusan izin lainnya.
Itulah penjelasan mengenai apa itu NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan banyak kemudahan dalam mengurus perizinan dan menjalankan usahanya secara legal di Indonesia . (RIZ)
ADVERTISEMENT