Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu OTT KPK? Ini Pengertian dan Dasar Hukum yang Perlu Dipahami
25 Oktober 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu OTT KPK ? OTT KPK merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan uang negara, perusahaan, organisasi, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan sehingga harus diberantas. Oleh karena itu, KPK dibentuk sebagai upaya memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Apa Itu OTT KPK? Ini Pengertiannya
Dikutip dari Delik-Delik Korupsi, Yuherawan (2021:104), Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat terjadi dalam delik suap. KPK kerap melakukan OTT terhadap sejumlah kasus korupsi yang hampir mustahil dilakukan dengan metode konvensional.
Apa itu OTT KPK? OTT merupakan metode yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika mereka melakukan tindakan koruptif. Tujuan utama dari OTT adalah menangkap pelaku korupsi langsung saat pelaku melakukan tindakan korupsi.
Operasi Tangkap Tangan dimulai dari pengumpulan informasi dan bukti awal tindak pidana korupsi. Setelah itu, OTT akan dilakukan secara rahasia. Selain untuk menindak pelaku, OTT juga dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum OTT
OTT dilakukan dengan mengikuti dasar hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya.
1. Pasal 102 KUHAP Ayat (2) dan (3)
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
2. Pasal 111 KUHAP Ayat (1) Sampai (4)
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
ADVERTISEMENT
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Apa itu OTT KPK? Jadi, pengertian Operasi Tangkap Tangan adalah metode KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi saat mereka melakukan tindakan koruptif. (KRIS)