Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu TKDN dan Cara Perhitungannya
6 November 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu TKDN ? TKDN adalah singkatan dari Tingkat Kandungan dalam Negeri. TKDN didefinisikan sebagai besarnya komponen dalam negeri pada suatu produk barang dan jasa serta gabungan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, TKDN merupakan presentase komponen buatan dalam negeri pada suatu produk baik barang maupun jasa. Terdapat rumus perhitungan TKDN yang penting untuk diperhatikan.
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Kandungan dalam Negeri. Menurut buku UMKM dan Kewirausahaan oleh Dr. Fatmah, S.T.,M.M., RSA, dkk. (2024: 43), apa itu TKDN adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan komponen lokal pada produk-produk yang diproduksi dalam negeri.
Penerapan TKDN mendorong produsen untuk menggunakan lebih banyak komponen bahan baku lokal dalam proses produksi suatu barang. Hal ini dapat mendorong peningkatan permintaan dan produksi barang-barang lokal, serta memberikan dukungan kepada pemasok bahan baku lokal.
Komponen dalam negeri pada barang maksudnya adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan komponen jasa dalam negeri adalah penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja dan tenaga ahli yang berasal dan dilaksanakan dalam negeri.
TKDN memiliki tata cara perhitungan tersendiri. Tata cara perhitungan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Pepublik Indonesia No. 16/M-IND/Per/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap barang jadi.
Harga barang jadi adalah biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi meliputi:
Penghitungan TKDN didasarkan pada perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Rumus menghitung TKDN adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
TKDN = Harga Barang Jadi - Harga Komponen Luar Negeri/Harga Barang Jadi x 100
Itulah penjelasan mengenai apa itu TKDN dan cara penghitungannya. Kebijakan TKDN bertujuan untuk mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri untuk produksi barang dan jasa. Semoga dapat menambah wawasan mengenai TKDN dalam perindustrian dalam negeri.(IND)