Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu TPPO? Ini Definisi dan Dasar Hukumnya di Indonesia
12 September 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TPPO adalah akronim dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. TPPO menurut hukum di Indonesia bukan hanya mencakup perdagangan dalam arti jual beli, melainkan juga mencakup perekrutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman.
Apa Itu TPPO?
TPPO merupakan kasus serius bagi setiap negara di dunia, termasuk bagi negara Indonesia. Apa itu TPPO? TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan tentang TPPO.
Peraturan Indonesia yang membahas tentang TPPO adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Undang-undang tersebut memberi penjelasan secara detail tentang konteks perdagangan orang.
Menurut Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007, yang dimaksud perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman. Ancaman tersebut, antara lain:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa TPPO dalam hukum Indonesia mencakup banyak aspek. TPPO bukan hanya dalam konteks jual beli, melainkan mencakup berbagai macam tindakan terkait perekrutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman.
Dasar Hukum TPPO di Indonesia
Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Keberadaan dasar hukum tersebut terjadi karena perdagangan orang termasuk tindak pidana yang berat dan sangat merugikan.
Dikutip dari laman Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id, TPPO merupakan kejatan antarnegara yang bertentangan dengan harkat serta martabat kemanusiaan . TPPO bahkan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
ADVERTISEMENT
Ruang lingkup UU PTPPO di Indonesia memiliki ruang lingkup yang luas. Dikutip dari buku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Nuraeny (2016: 188), berikut adalah beberapa ruang lingkup tindak pidana perdagangan orang yang dirumuskan dalam UU PTPPO.
Jadi, apa itu TPPO? TPPO merupakan akronim dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindakan tersebut jelas termasuk perilaku tercela. Indonesia bahkan memiliki dasar hukum tentang TPPO, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. (AA)
ADVERTISEMENT