Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Tax Holiday dalam Bidang Perpajakan
6 November 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arti tax holiday adalah penghapusan atau pembebasan pajak pada suatu waktu tertentu pada wajib pajak. Dengan kata lain, tax holiday adalah kebijakan pengenaan pembebasan pajak bagi investor atau perusahaan dalam jangka wakjtu tertentu.
ADVERTISEMENT
Tujuan tax holiday adalah mendorong investasi dan pengembangan sektor strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, tax holiday juga bertujuan untuk meningkatkan arus investasi.
Arti Tax Holiday dan Dasar Hukumnya
Arti tax holiday adalah pemberlakuan pembebasan pajak pada perusahaan atau investor dalam suatu negara. Tujuan diberlakukannya tax holiday adalah untuk mendorong percepatan ekonomi dan untuk mendorong pengembangan investasi pada sektor-sektor strategis.
Sektor-sektor strategis itu antara lain teknologi dan industri manufaktur. Menurut buku Dari Menyoal Boikot Bayar Pajak, Hingga Peradaban Antikorupsi Sebuah Kumpulan Catatan Pemikiran oleh Yacob Yahya (2023: 73), tax holiday dapat diberikan kepada pelaku sektor usaha tertentu atau investor yang menanamkan modalnya di wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
Tax holiday diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Pasal 18 ayat (2), dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal dapat diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.
Pada pasal 18 ayat (5), tax holiday diberikan kepada industri pionir, yaitu industri memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa definisi tax holiday adalah pembebasan atau pengurangan PPh Badan dalam jumlah dan waktu tertentu. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas fiskal, seperti tax holiday, selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pembebasan Pajak Penghasilan Badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepulu) tahun pajak dan paling singkat 5 (lima) tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
Wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan adalah wajib pajak baru dengan kriteria sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai arti tax holiday dalam perpajakan. Semoga dapat menambah wawasan mengenai apa itu tax holiday dan dasar-dasar hukumnya di Indonesia. (IND)