Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Arti PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu yang Perlu Diketahui
7 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, terdapat berbagai istilah yang penting untuk diketahui masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Meski sekilas ketiga istilah tersebut terlihat mirip, tetapi sebenarnya tugas dan tanggung jawab ketiganya cukup berbeda. Oleh karena itulah, sangat penting untuk mengenali perbedaan di antara ketiganya. Khususnya bagi orang-orang yang berencana untuk terlibat dalam proses pemilu.
Arti PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu
Mengutip dari laman www.kpu.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu yang perlu diketahui.
1. PPK
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Adapun PPK sendiri merupakan kependekan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang terdiri dari lima orang, dengan satu ketua dan empat anggota. Beberapa tugas PPK adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. PPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Adapun arti dari PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Anggota PPS terdiri dari tiga orang, dengan satu ketua dan dua anggota. Beberapa tugas PPS antara lain:
ADVERTISEMENT
3. KPPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Setiap KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan satu ketua dan enam anggota. Beberapa tugas KPPS adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Arti Semboyan dan Contohnya
Demikian arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu yang penting untuk diketahui menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. (Anne)