Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Kejaksaan, Tugas, dan Fungsinya sebagai Bagian Lembaga Pemerintahan
25 Oktober 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terlebih, kejaksaan memiliki fungsi yang berperan penting dalam menegakkan hukum. Dengan begitu, hukum dapat berjalan secara semestinya dan keadilan dapat terwujud di suatu tempat.
Pengertian Kejaksaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kejaksaan adalah kekuasaan menuntut perkara baik di lingkungan kabupaten atau kota madya, provinsi, dan nasional.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pengertian kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka dalam arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Singkatnya, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan serta kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, kejaksaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni:
Tugas Kejaksaan
Dikutip dari buku Fungsi Koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Defi Muslimah (2021) terdapat beberapa tugas yang dimiliki kejaksaan, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi Kejaksaan
Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum oleh Marwan Effendy (2005), tujuh fungsi yang dimiliki kejaksaan di Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang pengertian kejaksaan, tugas, dan fungsinya. Dengan penjelasan tersebut, tak mengherankan jika kejaksaan memiliki peranan besar, terutama sebagai penegak hukum di Indonesia.(MZM)