Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian NIDN, Manfaat, dan Syarat Pengajuannya
29 Oktober 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NIDN adalah istilah yang digunakan dalam ruang lingkup pendidikan tinggi. NIDN merupakan kewajiban bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Dosen dapat memperoleh NIDN melalui lembaga tempatnya mengajar. Lembaga tersebut akan mengajukan nama-nama dosen yang mengajar di tempatnya, sesuai prosedur yang telah ditentukan.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional, Ini Ulasannya!
NIDN adalah singkatan dari Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang telah berstatus sebagai dosen tetap, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kewajiban NIDN bagi dosen sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor: 37 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dosen wajib memiliki NIDN yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
NIDN terdiri dari 10 digit angka, dengan rincian sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengetahui Manfaat NIDN
Diambil dari buku World Class Navy, Sulistiyanto (2020:92), manfaat NIDN yang dapat dirasakan pihak terkait adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah
Bagi pemerintah, manfaat NIDN sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan sumber daya manusia. Data ini sebagai bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan.
2. Perguruan Tinggi
Manfaat NIDN bagi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
3. Dosen
Berikut adalah manfaat NIDN bagi dosen.
ADVERTISEMENT
Syarat Pengajuan NIDN bagi Dosen
NIDN dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN wajib dimiliki sebagai identitas dosen tetap, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.(DK)