Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Penduduk dan Asas Kewarganegaraan Indonesia
25 Mei 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamu tahu tidak apa pengertian penduduk ? Soalnya ternyata masih banyak lho, yang tidak memahami apa sebenarnya arti penduduk, karena sebagaian besar orang langsung menyandang status penduduk begitu lahir.
ADVERTISEMENT
Padahal penting untuk memahami apa itu penduduk, agar kamu semakin mengenali identitas diri sendiri. Jadi, yuk simak pembahasan mengenai penduduk di bawah ini.
Definisi Penduduk
Menurut UUD Pasal 26 tahun 1945, pengertian penduduk adalah sekelompok warga negara yang bertempat tinggal di wilayah tertentu, yang wilayah tersebut dijadikannya domisili atau wilayah sementara dan dapat juga ditinggali secara menetap.
Sementara itu, mengutip buku Geografi Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madarasah Aliyah oleh Bambang Utoyo, penduduk adalah sejumlah manusia baik secara individu maupun kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam jangka waktu satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus penduduk.
Lebih spesifik, lembaga BPS dalam Statistik Indonesia menjelaskan bahwa penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tersebut senada dengan pendapat dalam situs Sensus Penduduk 2020 , bahwa penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 1 tahun.
Jadi kesimpulannya, penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah tertentu dan terikat pada sosial, budaya, politik, serta hak dan kewajiban.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Kamu pernah tidak bertanya-tanya, bagaimana seseorang mendapatkan status kewarganegaraan? Nah, semua itu diatur menurut asas kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut, ada 4 asas kewarganegaraan Indonesia, berikut pemaparannya.
1. Asas Ius Soli
Asas ius soli adalah jenis penggolongan kependudukan yang dilihat dari tempat seseorang lahir. Asas ini disebut juga law of the soil.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, asas ius soli diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak yang kemudian peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.
2. Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah jenis kependudukan yang dilihat dari mana dia berasal. Asas ini disebut juga law of the blood, karena menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Secara sederhana, dengan asas ini, kewarganegaraan seorang anak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
3. Bipatride
Bipatride adalah jenis kependudukan yang dilihat dari 2 kewarganegaraan yang berbeda. Kasus bipatride ini ditemukan pada seseorang yang menjadi remigran.
Misalnya, orang tersebut mempunyai kartu identitas negara Australia namun KTP Indonesia miliknya masih berlaku. Maka orang tersebut masih dianggap mempunyai 2 kewarganegaraan yang berbeda.
4. Apatride
Apatride merupakan jenis kependudukan yang tidak diakui oleh negara manapun. Di Indonesia, kasus apatride ini terjadi pada remigran yang telah terdeportasi karena melakukan suatu tindak kriminal berulang-ulang lalu tidak diakui negara manapun.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui bahwa bipatride dan apatride tidak kenal dalam undang-undang. Namun, status kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak merupakan suatu pengecualian khusus.
Jadi, itulah penjelasan mengenai penduduk. Semoga informasi ini dapat membantu, ya!
(DEL)