Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Sujud Tilawah, Dalil, Hukum, dan Bacaannya
7 Juli 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sujud tilawah merupakan salah satu sujud yang disyariatkan di dalam Islam . Namun, apa sebenarnya pengertian sujud tilawah?
ADVERTISEMENT
Di bawah ini dijelaskan mengenai sujud tilawah, hukum, hingga bacaannya. Yuk, simak agar kamu bisa mempraktikkannya dengan baik.
Memahami Sujud Tilawah
Mengutip buku Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah terbitan Lentera Islam (2019), sujud termasuk bentuk penghambaan seorang kepada Tuhannya.
Salah satu sujud dalam Islam adalah sujud tilawah. Pengertian sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan saat membaca ayat-ayat sajadah yang ada di dalam Al-Quran.
Ayat sajadah dapat ditemukan di surat berikut ini:
ADVERTISEMENT
Biasanya, ayat sajadah biasanya ditandai dengan simbol seperti kubah atau tugu di bagian samping kanan atau kiri Al-Quran. Hal ini dilakukan agar mudah dikenali.
Adapun keutamaan melakukan sujud tilawah dijelaskan dalam hadis berikut.
"Jika anak Adam membaca ayat Sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata: ‘Celaka aku. Anak Adam diperintahkan sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka." (HR. Muslim no. 81)
Hukum, Dalil, dan Bacaan Sujud Tilawah
Dalil untuk mengerjakan sujud tilawah terdapat dalam hadis yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa." Kemudian 'Umar pun tidak bersujud." (HR Bukhari)
Dikutip dari buku Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah, para ulama sepakat bahwa sujud tilawah merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan di kalangan ulama mazhab.
Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, hukum sujud tilawah adalah sunnah. Dalam pandangan ini, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Sujud ini tidak diwajibkan dengan alasan bahwa Rasulullah saw. pernah tidak melakukan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat sajadah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
ADVERTISEMENT
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafiah, hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Dijelaskan pula dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 oleh Wahbah az-Zuhaili, ulama Hanafiah mengatakan bahwa makruh tahrim hukumnya meninggalkan atau tidak membaca ayat sajdah saat menemui ayat tersebut.
Adapun bacaan sujud tilawah menurut buku Panduan Salat Wajib, adalah sebagai berikut.
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin
Artinya: "Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta," (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, dan Nasa'i)
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai sujud tilawah. Semoga pemaparan di atas bermanfaat, ya!
(DEL)