Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Rujuk Istri dalam Iddah yang Harus Diketahui oleh Kaum Pria
12 Juni 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara rujuk istri dalam iddah merupakan pengetahuan penting bagi setiap pria, terutama pria yang menganut agama Islam. Pengetahuan tersebut termasuk penting karena berbeda talak dapat berbeda pula hukum rujuk kepada istri.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah talak raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i masih memperbolehkan suami untuk rujuk kepada istri selama masih dalam masa idah. Hal itu berbeda dengan talak ba’in yang tidak memperbolehkan suami untuk rujuk lagi dengan istri.
Cara Rujuk Istri dalam Iddah
Cerai merupakan salah satu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Setiap pria dan wanita yang sudah menikah secara Islam seharusnya dapat saling berusaha untuk menjaga keutuhan dan kesehatan rumah tangga.
Namun, beberapa kondisi tetap dapat terjadi sehingga membuat adanya perceraian antara suami dan istri. Ketika perceraian terjadi, tidak jarang ada kondisi yang membuat sepasang suami istri ingin rujuk antara satu sama lain.
Berdasarkan hal itu, pria harus mengetahui cara rujuk istri dalam iddah menurut ajaran Islam secara jelas. Pengetahuan itu sangat penting karena berbeda jenis talak dapat berbeda pula hukum untuk rujuk dengan istri.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah perbedaan antara talak raj’i dan talak ba’in. Dikutip dari buku Pelajaran Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Zainuddin dan Mundzier (2015: 121), berikut penjelasan tentang talak raj’i dan talak ba’in.
1. Talak Raj’i
Talak raj’i merupakan talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suami selama masa idah atau sebelum masa idah berakhir. Talak yang termasuk raj’i adalah talak satu atau dua.
Jika suami ingin rujuk kembali dengan istri, tidak memerlukan pembaruan akad nikah . Selain itu, tidak perlu juga mahar dan persaksian.
2. Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh merujuk kembali, kecuali dengan pembaruan akad nikah. Talak ba’in ada dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
Talak ba’in qubra memang memperbolehkan rujuk jika wanita sudah menikah kembali, bergaul, dan diceraikan oleh pria lain (suami barunya). Namun, haram jika sengaja melakukan perbuatan tersebut hanya untuk kembali kepada suami lama yang menalak tiga.
Jadi, cara rujuk istri dalam iddah harus dilakukan secara hati-hati karena berbeda talak berbeda pula hukumnya. Oleh karena itu, suami harus berhati-hati dalam menjatuhkan talak dan harus memiliki pengetahuan agama yang lengkap. Wallahu a’lam bishawab. (AA)