Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewaspadai Klaster Sekolah COVID-19 di Zona Kuning-Hijau
16 Agustus 2020 0:42 WIB
Tulisan dari Persakmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Ridwan Amiruddin (Ketua Umum Persakmi)
Covid-19 baik secara global, regional hingga skala lokal masih menjadi issue yang sensitif dengan laju insindensi yang bertambah setiap hari, begitu juga paramater positif rate masih tinggi di kisaran 12% bahkan lebih (standar 5%).
ADVERTISEMENT
Kebijakan teranyar Kemdikbud dengan dibolehkannya membuka kembali sekolah yang termasuk di zona kuning dan hijau. Hal ini tentu akan menjadi debat publik yang kontroversi terkait pemahaman sistem zonasi covid-19 yang multi tafsir.
Pendekatan awal sistem zonasi ini sederhananya memberikan visualisasi ancaman yang ada di suatu wilayah. Pendekatan ini sangat populer untuk melihat kerentanan wilayah kebencanaan alam misalnya banjir, longsor, tornado, gempa bumi, gunung api meletus hingga angin puting beliung.
Bila melihat peta zonasi bencana alam tersebut, dengan mudah dipahami posisi dan tindakan yang harus di ambil untuk kepentingan mitigasi kebencanaan menjadi sangat bermanfaat. Terutama untuk mengurangi risiko korban jiwa dan harta benda lainnya secara cepat dan tepat pada situasi sekarang dan dimasa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Kebencanaan alam, tentu sifat ancamannya terkonsentrasi berbasis di wilayah tersebut; arah dan potensi risikonya dapat diproyeksikan dengan baik. Sementara bencana non alam, arah dan potensi risikonya bergeser dari aspek wilayah ke aspek populasi atau penduduk yang bergerak dinamis.
Aspek utama populasi yang menjadi potensi risiko kedaruratan kesehatan masyarakat adalah; kepadatan penduduk , mobilitas penduduk, interaksi sosial yang tinggi diantara penduduk, literasi kesehatan yang rendah, hingga konsep pengenalan diri yang terbatas.
Dengan pendekatan risiko seperti tersebut semestinya indikator zona kebencanaan non alam atau kedaruratan kesehatan masyarakat ini di kembangkan. Sederhananya, bencana pandemik Covid-19 bersifat melekat pada populasi bukan pada wilayah. Kalaupun suatu wilayah menjadi epicentrum, itu karena aspek kepadatan penduduk, mobilitas penduduk seperti yang telah di bahas sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana peta zonasi Covid-19 yang beredar sekarang itu dibangun dari indikator epidemiologi, kekuatan sistem layanan dan indikator surveilans. Pembobotan pada masing masing indikator tersebut yang memberikan gradasi risiko atau ancaman yang berbeda setiap wilayah.
Tentu konsep awalnya bermaksud untuk kemudahan visualisasi ancaman. Namun seiring perkembangan informasi peta zonasi untuk pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam kurang tepat. Terdapat banyak parameter yang tidak terungkap. Dan peta itu sangat dinamis.
Pembukaan sekolah
Desakan pembukaan sekolah di tengah pandemi sekarang menjadi rancu. Sifat bencananya yang masif tanpa pandang strata dan struktur sosial dikenal dengan super spreader adalah pertimbangan yang perlu mendapat perhatian bagi pihak otoritas. Perlu penajaman dan peningkatan persepsi aura krisis yang masih rendah di seluruh tatanan.
ADVERTISEMENT
Membuka sekolah ditengah pandemi adalah kekeliruan besar yang akan disesali kemudian.
Beban kesehatan masyarakat akan menjadi berlipat ganda bila hal tersebut terus dipaksakan dan diserahkan ke masyarakat. Beberapa contoh wilayah yang sudah membuka sekolah dan cluster Covid-19 di sekolah tersebut mulai bermunculan. Misalnya klaster sekolah di Papua dan Jawa Timur bahkan negara lain yang relatif lebih terkendali juga bertambah kasus setiap hari. Sehingga harus ditinjau ulang.
Kelompok umur sekolah, bukanlah barrier terhadap penularan covid-19. tapi merupakan kelompok berisiko tinggi juga untuk terpapar.
Mengapa berisiko membuka sekolah di zona kuning? itu tidak terlepas dari sifat ancamannya ; mobilitas guru dan siswa lintas wilayah dan antar zona, kebijakan dan kepedulian terhadap disiplin protokol kesehatan yang minim, persiapan sekolah dalan kenormalan baru hampir tidak ada. Minimnya persiapan guru untuk belajar mengajar pada situasi pandemi. Siswa yang tidak peduli dan kurang paham terhadap risiko kesehatan yang dihadapinya.
ADVERTISEMENT
Jalan tengah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah:
1. Target kurikulum pembelajaran yang minimalis mencapai kompetensi dasar saja.
2. Penguatan konteks pendidikan karakter dan kultur lokal.
3. Bagi sekolah supaya memenuhi cek list sebagai sekolah layak belajar pada situasi pandemik
4 Pelatihan buat guru untuk mengembangkan sistem belajar yang student oriented kewilayahan bukan mengejar standar nasional tapi memperkuat kultur positif karakter berbangsa.
5. Pihak sekolah pada situasi pandemik tetap memberikan layanan terbatas sebagai tempat konsultasi, guru dan siswa secara terbatas.
Mengingatkan kembali bahwa pendidikan itu bersifat sepanjang hayat dan bukan hanya di ruang ruang kelas anak didik kita belajar. Anak-anak kita belajar di lingkungan keluarga dengan segala keterbatasan dan kelebihannya. Itu adalah bekal terbaik bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Belajar tanpa batas adalah belajar sepanjang hayat dalam segala kondisi. Pelajar yang tangguh tidak mudah menyerah dalam segala keterbatasannya.
Guru yang hebat akan selalu menginspirasi dan memberikan inovasi belajar pada situasi yang tersulit sekalipun.
Keluarga yang bertanggung jawab pada pendidikan anak akan menata ulang seluruh rencana hidupnya. Situasi sekarang telah terjadi disrupsi dunia pendidikan.
Runtuhnya tembok kelas sebagai pembatas antar ruang ruang belajar. Anak kembali belajar di alam dengan sinyal yang terbatas. Hal tersebut bagian dari tantangan alam dan teknologi yang akan menempa mereka menjadi siswa yang tangguh di masa yang akan datang.
Perkuat kultur baru tatanan hidup sehat yang mendukung disiplin terhadap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lindungi diri anda, keluarga, siswa, guru dan masyarakat luas. Relaksasi re-open sekolah mewajibkan atau bersifat mandatory terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT