Konten dari Pengguna

Podcast: Menimbang Pelibatan TNI dalam Penanganan Corona

Podcast Diskusi Pinggiran
Pinggiran tak selalu terpinggirkan. Berada di pinggir, kami mengetengahkan isu dan literasi untuk semua pihak dengan perspektif menarik dan ciamik.
10 Agustus 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Podcast Diskusi Pinggiran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas TNI AD . Foto: Dok. Timkom Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas TNI AD . Foto: Dok. Timkom Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
ADVERTISEMENT
Pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani pandemi corona. Di antaranya dalam aspek pengawasan dan penerapan protokol kesehatan, serta melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Setelah Inpres ini diteken Jokowi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite COVID-19, mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir.
Keterlibatan TNI dalam urusan sipil di bidang kesehatan itu dianggap urusan kemanusian dengan dasar operasi militer selain perang. Namun, ada potensi permasalahan yang dapat ditimbulkan dari sisi regulasi hingga pelaksanaannya di lapangan.
Dalam podcast Diskusi Pinggiran ini, Agaton Kenshanahan (@Akenshanahan) membahas perihal keterlibatan TNI di penanganan corona bersama pengamat isu pertahanan dan keamanan FISIP Universitas Padjadjaran, Rizki Ananda Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Apa saja kira-kira yang mesti ditimbang dari kebijakan tersebut? Simak selengkapnya di podcast berikut!