Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Buat Sertipikat Tanah Gratis dari PTSL 2022 di Kantor Pertanahan Kota Medan
9 Juni 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari putra arya nanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan peta bidang tanah yang kita miliki dianggap SAH dan terjamin keamananya, wajiblah memiliki sertipikat kepemilikan tanah, baik itu hak milik, hak guna bangunan dan lainnya, namun masyarakat masih banyak tidak mau membuat sertipikat tanah lantaran sudah memiliki surat tanah dari notaris atapun SK Camat, tidak hanya itu, masyarakat berangapan kalau membuat sertipikat tanah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, proses pengurusan yang lama dan sangat sullit. namun dibalik itu semua Sertipikat tanah juga memiliki manfaat, adapun manfaat sertipikat tanah, yaitu :
ADVERTISEMENT
Buat masyarakat yang ingin men-sertipikatkan tanah sangatlah mudah, terlebih lagi pemerintah melalui kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional membuat program yang bernama PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) 2022 yang dimana membantu masyarakat disuatu wilayah tertentu untuk dapat membuat sertipikat tanah secara GRATIS di kantor pertanahan kota medan ataupun langsung ke kelurahan. pengurusan berkas pada program PTSL 2022 tidak dipungut biaya karena GRATIS, bukan hanya itu saja, ada pemotongan pajak pada BPHTB sebesar 75% sehingga memudahkan masyarakat yang terkendala masalah biaya.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat berkas untuk membuat sertifikat tanah GRATIS dari program PTSL 2022 di Kantor Pertanahan Kota Medan
ADVERTISEMENT
itulah syarat berkas untuk membuat sertipikat tanah melalui program PTSL 2022
Adapun daftar wilayah yang mendapatkan program PTSL 2022
pembuatan sertifikat tanah juga dipermudah, karena proses pembuatannya tidak perlu ke kantor pertanahan kota medan tapi juga bisa langsung ke kantor lurah setempat