Konten dari Pengguna

Euthanasia vs Perawat Paliatif: Ditinjau dari Sisi Moral, Legal, dan Kemanusiaan

Putri
Mahasiswa Keperawatan
24 Oktober 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perawatan paliatif (sumber:https://www.freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawatan paliatif (sumber:https://www.freepik.com)
ADVERTISEMENT
Suatu usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien, baik pada pasien yang menderita penyakit berat atau tidak dapat disembuhkan dengan memberikan dukungan fisik, emosional, dan spiritual adalah tujuan dari perawatan paliatif. Salah satu topik yang sering diperdebatkan dalam hal ini yaitu euthanasia. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai euthanasia beserta dengan perawatan paliatif.
ADVERTISEMENT
Euthanasia dianggap sebagai suatu tindakan kesengajaan yang dilakukan untuk mengakhiri kehidupan pasien dengan tujuan untuk menghilangkan suatu penderitaan. Hal ini telah menjadi topik perdebatan yang kompleks baik di dunia medis maupun di dunia etik. Euthanasia dan perawatan paliatif dalam konteks ini dapat dikatakan sebagai dua hal berbeda.
Perbedaan euthanasia dengan perawatan paliatif.
"Euthanasia" dalam Bahasa Yunani berasal dari kata "euthanatos" (ɛύӨηάνατoς), dimana "eu" berarti "baik", dan "thanatos" berarti "mati." Usaha untuk mengakhiri hidup dengan cara yang mudah, tanpa rasa sakit, atau dengan kematian yang baik disebut euthanasia. Euthanasia juga disebut sebagai penganiayaan belas kasihan, kematian yang baik, atau kesenangan (mati dengan tenang). Euthanasia sering kali dihubungkan dengan upaya mengakhiri penderitaan yang parah dan berkepanjangan. Namun, praktik ini tidak selalu diterima secara universal dan menimbulkan kontroversi di berbagai bidang, termasuk sosial, hukum, psikologi, moral, dan agama. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ini berkaitan dengan kebenaran dan kesesuaian melakukan euthanasia itu sendiri (Nifanngelyau, M., & Koisin, E., 2023). Sedangkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa metode yang meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga mereka yang menghadapi masalah yang terkait dengan penyakit yang mengancam jiwa biasa disebut dengan perawatan paliatif. Melalui identifikasi dini, penilaian yang tepat, dan penanganan nyeri serta masalah fisik, psikososial, dan spiritual, perawatan ini mengurangi, mencegah penderitaan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien (WHO, 2020).
ADVERTISEMENT
Euthanasia adalah suatu tindakan yang disengaja untuk mempercepat kematian, biasanya atas permintaan pasien, dengan tujuan untuk meringankan penderitaan yang parah. Euthanasia sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu dengan memberikan zat yang mematikan adalah jenis euthanasia aktif sementara dengan menghentikan pengobatan atau menghentikan alat bantu hidup bagi pasien adalah jenis euthanasia pasif.
Euthanasia dalam konteks paliatif sering dianggap sebagai tindakan yang berkebalikan dengan prinsip-prinsip pada perawatan tersebut yang berfokus pada upaya peningkatan kualitas hidup pasien dengan meringankan gejala dan memberikan dukungan tanpa menunda atau mempercepat kematian pasien. Dalam perawatan paliatif berusaha untuk menghormati proses kematian yang alami, sementara euthanasia dianggap sebagai cara untuk mempercepat akhir hidup.
Pertanyaan etis terkait euthanasia muncul. Sebagian orang yang mendukung euthanasia mengatakan bahwa pasien berhak untuk memilih bagaimana mereka akan mati, terutama jika penderitaan fisik dan mental mereka tidak dapat diatasi oleh obat-obatan. Berdasarkan hak atas otonomi pribadi, pasien memiliki hak untuk memutuskan apa yang terbaik bagi mereka sendiri. Namun, mereka yang menentang euthanasia mengatakan bahwa setiap kehidupan memiliki nilai yang tak terhingga dan bahwa mengakhiri seseorang secara sengaja, bahkan jika pasien memintanya, melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesional medis. Di beberapa negara, euthanasia dianggap ilegal karena bertentangan dengan prinsip bahwa tugas utama tenaga medis adalah menyelamatkan nyawa dan meringankan penderitaan pasien tanpa mempercepat kematian. Beberapa negara yang melegalkan euthanasia, diantaranya yaitu Belgia dan Luksemburg.
ADVERTISEMENT
Mengapa Negara Belgia dan Luksemburg melegalkan euthanasia, tetapi Indonesia tidak?
Berdasarkan penelitian oleh Fachrezi, M. A., & Michael, T. (2024), Belgia dan Luksemburg dapat melegalkan euthanasia, tetapi Indonesia melarangnya. Kedua negara tersebut menjamin hak asasi masyarakat mereka dengan meratifikasi Universal Declaration of Human Rights sebagai jaminan akan hak asasi masyarakatnya. Kedua negara tersebut percaya bahwa setiap orang dilahirkan dengan hak bebas dan memiliki hak yang sama dengan orang lain, dan tidak ada siapapun yang dapat mengekang haknya ketika mereka bertindak. Karena mereka memiliki hak untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan, itu sebabnya euthanasia dapat dilegalkan di kedua negara tersebut. Dalam hal ini, jika kita menganggapnya sebagai euthanasia, itu berarti seseorang yang tidak memiliki harapan hidup memiliki hak untuk memilih nasibnya sendiri, yang terkait dengan perjuangan hak untuk hidup dan hak untuk mati.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah meratifikasi Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 28 September 1950 untuk menjamin hak asasi manusia bagi rakyatnya dalam UU No. 39/1999 yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai "hak-hak dasar yang dianugerahkan Tuhan yang melekat pada hakikat dan keberadaannya sebagai manusia. Hak ini harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semua orang demi memajukan dan melindungi martabat manusia". Sebagai bagian penting dari masyarakat yang adil dan jujur, hak asasi manusia harus diakui, dilindungi, dan dilindungi. Sebagai anugerah dari Tuhan, setiap orang diberikan hak asasi manusia sejak lahir. Hak asasi ini memiliki batasan, termasuk melakukan beberapa hal yang Tuhan jelas melarang kita lakukan. Jika kita memikirkan euthanasia, seseorang yang secara medis dinyatakan tidak dapat bertahan hidup tetap tidak boleh melakukannya karena hal itu dapat mempercepat kematian. Ini sangat bertentangan dengan keyakinan bahwa hanya Tuhan yang berhak menentukan kematian seseorang. Di Indonesia, euthanasia dilarang karena melanggar prinsip agama, yaitu mempercepat kematian yang seharusnya sudah ditakdirkan Tuhan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perawatan paliatif dan euthanasia adalah dua konsep yang berbeda dalam perawatan pasien yang menderita penyakit berat atau terminal. Euthanasia adalah tindakan yang disengaja untuk mempercepat kematian pasien dengan tujuan mengurangi penderitaan mereka, dan seringkali menjadi topik kontroversial dalam hal etika, hukum, dan agama. Sementara itu, perawatan paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien melalui penanganan fisik, emosional, dan spiritual tanpa mempercepat atau menunda kematian pasien. Di beberapa negara seperti Belgia dan Luksemburg, euthanasia dilegalkan karena menghormati hak asasi manusia, terutama hak untuk memilih kematian. Namun, di Indonesia, euthanasia dilarang karena bertentangan dengan prinsip agama dan keyakinan bahwa hanya Tuhan yang berhak menentukan kematian seseorang.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Azizah, N. A., Rosyidah, M., Badrussholeh, B., & Huri, D. (2021). Hukum Euthanasia menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 1(2), 124–140. https://doi.org/10.15642/komparatif.v1i2.1926.
Fachrezi, M. A., & Michael, T. (2024). KESESUAIAN PENERAPAN EUTHANASIA TERHADAP PASIEN KONDISI TERMINAL ATAS PERSETUJUAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 228–246. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.246.
Fangidae, E., & S, Y. (2022). Hambatan Perawat Dalam Memberikan Perawatan Paliatif Kepada Pasien: Kajian Literatur Integratif. JKM Jurnal Keperawatan Merdeka, 2(2), 191–200. https://doi.org/10.36086/jkm.v2i2.1432.
Habibie, N. R. (2021). Legal Etik Euthanasia: Kajian Yuridis, Filosofis, dan Agama. Palangka Law Review, 27–45. https://doi.org/10.52850/palarev.v1i1.2552.
Ilham, R., Mohammad, S., & Yusuf, M. N. S. (2019). Hubungan Tingkat Pengetahuan Dengan Sikap Perawat Tentang Perawatan Paliatif. Jambura Nursing Journal, 1(2), 96–102. https://doi.org/10.37311/jnj.v1i2.2515.
ADVERTISEMENT
Irmanti, N. R., & Irianto, N. a. P. N. (2024). Analisis Perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” (Do Not Resuscitate) Sebagai Suatu Bentuk Euthanasia Semu (Pseudo Euthanasia). Jurnal Yusthima, 4(1), 174–188. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8939.
Kurnia, T. A., Trisyani, Y., & Prawesti, A. (2019). Factors Associated with Nurses’ Self-Efficacy in Applying Palliative Care in Intensive Care Unit. Jurnal NERS, 13(2), 219–226. https://doi.org/10.20473/jn.v13i2.9986.
Nifanngelyau, M., & Koisin, E. (2023). EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF MORAL DAN AGAMA: SUATU TINJAUAN REFLEKTIF TERHADAP KODRAT MANUSIA DALAM TERANG GAUDIUM ET SPES. Fides Et Ratio Jurnal Teologi Kontekstual Seminari Tinggi St Fransiskus Xaverius Ambon, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.47025/fer.v8i1.106.
Nugraha, X., Adiguno, S., Yulfa, S., & Lathifah, Y. (2021). ANALISIS POTENSI LEGALISASI EUTANASIA DI INDONESIA : DISKURSUS ANTARA HAK HIDUP DENGAN HAK MENENTUKAN PILIHAN. University of Bengkulu Law Journal, 6(1), 39–59. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.39-59.
ADVERTISEMENT
Nurjannah, N., Triyani, I., Juniartati, E., & Limson, L. (2023). HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN TERHADAP SIKAP PERAWAT DALAM PERAWATAN PALIATIF PADA PASIEN KANKER DI RUMAH SAKIT UMUM dr SOEDARSO PONTIANAK. Scientific Journal of Nursing Research, 4(1), 34. https://doi.org/10.30602/sjnr.v4i1.1300.
Peranginangin, M. (2020). HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP PERAWAT TENTANG PERAWATAN PALIATIF DI RUMAH SAKIT ADVENT BANDUNG. Jurnal Skolastik Keperawatan, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.35974/jsk.v6i1.2231.
Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Systematic Literature Review. 4(1), 131–143. Dan Pemikiran Islam, 1(2), 124–140. https://doi.org/10.15642/komparatif.v1i2.1926.
Rohman, A. A., Ginanjar, Y., Permana, I., & Wahyudin, A. (2023). Pendekatan Transkultural Nursing Terhadap Persepsi Masyarakat Tentang Perawatan Paliatif di Kampung Adat Kuta Kecamatan Tambaksari. Jurnal Keperawatan Galuh, 5(1), 13. https://doi.org/10.25157/jkg.v5i1.9906.
ADVERTISEMENT
Sinaga, E., Suprapti, F., & Kusumaningsih, C. I. (2024). Persepsi Perawat tentang Perawatan Akhir Hayat (End Of Life Care) pada Pasien Paliatif. Jurnal Kesmas Asclepius, 6(1), 36–50. https://doi.org/10.31539/jka.v6i1.8765.
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841.
Suprapto, S. (2022). Perilaku Perawat dalam Perawatan Paliatif di Era Pandemic Covid-19. JURNAL ILMIAH KESEHATAN SANDI HUSADA, 11(1), 70–74. https://doi.org/10.35816/jiskh.v11i1.707.
World Health Organization: WHO. (2020, August 5). Palliative care. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/palliative-care.
Putri Nabila, Mahasiswa Keperawatan
Universitas Jember