Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penerapaan Pariwisata Berkelanjutan di Raja Ampat
5 Desember 2024 8:50 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Putri Ainur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pariwisata berkelanjutan merupakan aspek yang sangat diperhatikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata saat ini. Seperti yang disebutkan pada buku Tourism Principles, Practices, Philosophies karya Charles R. Goeldner dan J. R. Brent Ritchie (2011),
ADVERTISEMENT
Raja Ampat yang terletak di Papua Barat tidak luput dari perhatian ini. Popularitasnya yang semakin meningkat membawa tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan. Konsep pariwisata berkelanjutan sangat relevan untuk diterapkan di Raja Ampat guna melindungi kekayaan alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Dalam makalah ini, akan dibahas bagaimana praktik-praktik pariwisata berkelanjutan diterapkan di Raja Ampat, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mewujudkan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan tersebut.
Guna melanjutkan keberlanjutan pembangunan yang berbasis sumber daya alam perairan, pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Raja Ampat telah melakukan langkah-langkah konservasi terhadap 1,5 juta hektar wilayah perairannya, baik dalam bentuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) maupun Kawasan Konservasi Perairan Pusat (KKPP). Langkah lainnya melalui pengawasan dan patroli berbasis kelompok masyarakat serta membangun badan pengelola kawasan konservasi daerah. Selain itu, penduduk kampung juga melakukan inisiatif dalam menjaga lingkungan perairan di sekitar melalui deklarasi dan kesepakatan adat.
ADVERTISEMENT
Tujuan pariwisata berkelanjutan adalah untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan, budaya, dan masyarakat setempat. Raja Ampat tentunya tidak lepas dari peran masyarakat lokal dengan kolaborasi pemerintah setempat untuk menciptakan lingkungan dan produk pariwisata yang berkelanjutan. Partisipasi aktif dari masyarakat lokal didukung dengan kesadaran diri dan kebanggaan terhadap budaya lokal yang dimiliki dibutuhkan dalam hal ini. Oleh karena itu, pengembangan sektor pariwisata Raja Ampat memiliki beberapa prinsip yang berperan penting dalam peningkatan potensi alam budaya, yaitu: 1)Meminimalisir dampak negatif yang diberikan bagi masyarakat lokal dan lingkungan
2)Memaksimalkan kesadaran, pengetahuan serta partisipasi penduduk lokal
3)Memberikan manfaat ekonomi terhadap kelangsungan kegiatan ekonomi lokal Raja Ampat
Salah satu prinsip pengembangan dengan konsep pariwisata berkelanjutan adalah memberikan manfaat ekonomi terhadap kelangsungan kegiatan ekonomi lokal Raja Ampat. Upaya yang kemudian dilakukan adalah menerapkan Kartu Jasa Lingkungan (KJL), yaitu pemberlakuan tarif masuk. Diberlakukannya tarif masuk merupakan bentuk pengembangan pariwisata Raja Ampat sehingga tarif layanan bisa digunakan untuk pemeliharaan jasa lingkungan. Tarif masuktersebut dibagi menjadi dua, yaitu tarif masuk untuk kawasan wisata dan tarif masuk untuk pemeliharaan jasa lingkungan. Tarif masuk untuk kawasan wisata dikendalikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan tarif untuk pemeliharaan jasa lingkungan dikendalikan oleh UPT BLUD. Tarif masuk untuk pemeliharaan jasa lingkungan lalu dikenal dengan sebutan Kartu Jasa Lingkungan (KJL). Kartu Jasa Lingkungan atau yang disingkat KJL adalah salah satu instrumen dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menerapkan KJL sebagai suatu usaha pengelolaan pariwisata yang perlu dipertahankan dan dikembangkan. Tentunya diberlakukannya regulasi ini memberi banyak manfaat sekaligus meningkatkan pemasukan melalui kartu yang harus dimiliki oleh para wisatawan. Pemerintah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2014 yang mengatur tentang tarif kartu jasa lingkungan dalam lingkungan sekitar wilayah konservasi Raja Ampat dengan biaya sebesarRp500.000 untuk wisatawan domestik dan biaya sebesar Rp 1.000.000 untuk wisatawan asing. Kartu tersebut merupakan bentuk kontribusi untuk konservasi dengan masa berlaku selama satu tahun. Tujuh puluh persen dari total pendapatan yang dihasilkan oleh KJL akan digunakan untuk keperluan dana operasional serta dana non-operasional daerah sekitar konservasi Raja Ampatdan 30% sisanya diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Biaya sebesar Rp500.000 bagi wisatawan domestik dapat dianggap cukup tinggi, terutama bagi wisatawan lokal. Hal ini dapat membatasi akses masyarakat Indonesia terhadap objek wisata di negaranya sendiri. Pemerintah dapat mempertimbangkan pengenalan skema harga khusus untuk wisatawan lokal atau penyesuaian tarif berdasarkan frekuensi kunjungan. Ini bisa menjagakeberlanjutan pengelolaan sambil tetap memperhatikan daya beli masyarakat Indonesia. Meski KJL bertujuan untuk meningkatkan pemasukan dan memelihara jasa lingkungan, masyarakat lokal mungkin tidak sepenuhnya dilibatkan dalam pengelolaan dana dan pengawasan penggunaan KJL. Ini dapat menciptakan kesenjangan antara tujuan pengembangan ekonomi lokal dengan realitas di lapangan, terutama dalam hal transparansi dan distribusi manfaat. Sebaiknya regulasi ini melibatkan masyarakat lokal secara lebih aktif dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana KJL sehingga dalat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini. Pemerintah dapat membentuk dewan pengawas independen yang melibatkan perwakilan masyarakat untuk memastikan bahwa pendapatan KJL memberikan manfaat nyata bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, penerapan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat melalui berbagai kebijakan seperti Kartu Jasa Lingkungan (KJL) menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ekonomi lokal. Meski demikian, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti penyesuaian tarif yang lebih terjangkau, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana, dan pelibatan masyarakat setempat yang lebih optimal.
Daftar Pustaka
Azizah, N. N., & Abdullah, N. (2024). LADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 50-61. Diakses pada 18 November 2024, dari https://www.researchgate.net/publication/376489992_Upaya_Menjaga_Raja_Ampat_sebagai_Sustainable_Tourism_Melalui_Prinsip_Sustainabilty_dan_Blue_Economy
Charles R. Goeldner, J. R. Brent Ritchie Tourism Principles, Practices, Philosophies (2011)