Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Problematik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja
18 Agustus 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa negara Indonesia diatur oleh hukum. Baik masyarakat maupun pemerintah diatur oleh hukum. Pengaturan terhadap perilaku menjadi ciri khas negara hukum.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia mempunyai produk-produk hukum yang kesemuanya itu mengatur perbuatan masyarakat dan pemerintah. Contohnya Undang-undang. Undang-undang menjadi produk yang mengatur tingkah laku masyarakat yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
Undang-undang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang bertujuan sebagai pengatur masyarakat, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu, isi dari Undang-undang harus sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat.
Undang-undang cipta kerja merupakan Undang-undang yang mengatur penciptaan kerja dengan tujuan membentuk konektivitas yang baik antara perusahaan dan buruh. Undang-undang ini diundangkan dengan harapan sesuai dengan nilai-nilai hidup masyarakat Indonesia.
Namun dalam kenyataannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ini banyak mendapatkan kontraversi di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan data dari https://www.detik.com Kamis (13/4/2023) sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo tolak Undang-undang cipta kerja. Serta dilansir dari data https://www.kompas.com Rabu (1/5/2024) ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja. Jadi berdasarkan data tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa perlunya pemahaman akan Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Undang-undang pada umumnya sebelum diundangkan telah melewati proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu digali lebih mendalam mengenai makna dari Undang-undang Cipta Kerja ini.
Polemik Undang-undang
Undang-undang Cipta Kerja merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang ini telah diundangkan sejak tahun 2020 dan telah mengalami perubahan beberapa kali, dan perubahan terakhir diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.
Kenyataannya walaupun telah mengalami perubahan beberapa kali, Undang-undang ini dianggap kurang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat buruh dan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi Undang-undang ini dianggap kurang mendukung kaum buruh. Inilah yang menyebabkan terjadinya aksi demo tersebut. Tidak sedikit kaum buruh yang menolak isi dari Undang-undang ini. Kita perlu menggali lebih dalam mengapa Undang-undang ini dianggap kurang mendukung kaum buruh. Ini menjadi tugas bersama karena bagaimanapun Undang-undang dibentuk demi kepentingan umum bukan kepentingan kelompok.
Penulis memandang bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden ini telah melalui tahap yang sangat panjang hingga bisa diundangkan di Lembaran Negara.
Nilai-nilai Hidup
Secara umum, suatu Undang-undang sebelum diundangkan melewati tahap yang tidak singkat. Demikian juga dengan Undang-undang Cipta Kerja ini. Oleh karena itu, implementasi dari Undang-undang ini diharapkan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penulis mengingatkan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Adapun nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai ini harus ada dalam setiap produk hukum tak terkecuali Undang-undang Cipta Kerja ini.
Nilai-nilai hidup ini tertuang dengan jelas dalam Pancasila. Perlu diketahui bahwa setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar dalam membentuk Undang-undang. Oleh karena itu, Undang-undang Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila merupakan role model membentuk Undang-undang.
Dengan memberikan perhatian serius terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat, penulis yakin bahwa Undang-undang memberikan kemudahan bukan hambatan bagi masyarakat. Nilai-nilai ini wajib menjadi perhatian serius semua orang.
ADVERTISEMENT
Penulis menekankan agar Undang-undang Cipta Kerja ini berjalan sesuai dengan tujuannya. Sangat disayangkan apabila pelaksanaan Undang-undang ini tidak sesuai dengan tujuannya. Selain itu, Undang-undang ini mampu ditegakkan dalam pelaksaannya apabila terjadi pelanggaran terhadap isinya.
Undang-undang Cipta Kerja pada hakikatnya mengatur hubungan buruh dengan perusahaan demi kepentingan bersama. Artinya, Undang-undang ini tidak memihak kepada salah satu pihak saja melainkan Undang-undang ini sebagai jalan menjaga kestabilan hubungan perusahaan dan buruh.
Penulis mengharapkan agar eksistensi dari Undang-undang Cita Kerja ini mampu mengatur hubungan perusahaan dan buruh sesuai dengan makna Pancasila dan cita-cita negara. Undang-undang hanya akan menjadi tulisan tinta saja apabila isinya tidak mampu dilaksanakan. Karena bagaimanapun, isi dari Undang-undang menjadi sebuah perintah sekaligus larangan bagi kita dalam melakukan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa Undang-undang yang baik adalah Undang-undang yang mampu mencerminkan nilai-nilai hidup masyarakat. Yang melaksanakan isi dari Undang-undang adalah kita bersama. Jadi, Undang-undang yang baik adalah Undang-undang yang mampu dilaksanakan.
Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Santo Thomas dan merupakan bagian dari KKM Komunitas Veritas