Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Political Exposed Person dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
29 Oktober 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Putri Fajriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam industri jasa keuangan, terdapat jenis nasabah yang berisiko tinggi untuk melakukan kegiatan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu jenis nasabah berisiko tinggi adalah Political Exposed Person (PEP) beserta anggota keluarganya sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal atau ke samping maupun vertikal atau ke atas dan ke bawah. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, PEP merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, dan pejabat penting dalam partai politik. Sedangkan anggota keluarga dari PEP mencakup orang tua, saudara, anak, kakek atau nenek, cucu, saudara dari orang tua, suami atau istri, mertua atau besan, suami atau istri dari anak, kakek atau nenek dari suami atau istri, suami atau istri dari cucu, saudara dari suami, atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan. Anggota keluarga PEP yang dimaksud tidak terbatas kandung, tiri, ataupun angkat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Perka PPATK) Nomor: Per-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdapat pihak lain yang terkait dengan PEP, yaitu: perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan/atau dikendalikan oleh PEP serta pihak-pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
Definisi pencucian uang ialah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Hasil tindak pidana yang dimaksud adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cuka, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan baik di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di luar wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
Adapun tahapan pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku TPPU, yaitu yang pertama placement, selanjutnya layering, dan yang terakhir adalah integration. Placement adalah tahap di mana pelaku TPPU melakukan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana. Layering adalah tahap awal di mana pelaku TPPU melakukan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. Integration adalah tahap akhir di mana pelaku TPPU menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Umumnya, TPPU memiliki 3 (tiga) modus, yaitu smurfing, structuring, dan u-turn. Smurfing dilakukan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku, structuring dilakukan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil, sedangkan u-turn dilakukan dengan mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan kembali kepada pelaku TPPU tersebut.
Tipologi TPPU yang berisiko tinggi bedasarkan Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021 yang diterbitkan oleh PPATK antara lain: penggunaan identitas palsu, penggunaan nominees (nama pinjaman), trusts, anggota keluarga atau pihak ketiga, properti/real estate, smurfing, structuring, penggunaan jasa profesi, penggunaan metode/sistem pembayaran baru, pemanfaatan korporasi (legal person), pemanfaatan sektor yang tidak teregulasi dengan baik.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, seluruh pihak yang berada di dalam atau di luar wilayah NKRI yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dipidana sampai dengan 20 tahun dan denda sampai dengan 10 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT