Konten dari Pengguna

Program Transmigrasi dalam Perspektif Geopolitik

Riko Noviantoro
Pembaca buku dan pecinta kegiatan luar ruang. Bekerja sebagai peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)
21 Oktober 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riko Noviantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lokasi permukiman Transmigrasi DRIEN SIBAK Aceh Barat (Dok. DISNAKERMOBDUK)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi permukiman Transmigrasi DRIEN SIBAK Aceh Barat (Dok. DISNAKERMOBDUK)
ADVERTISEMENT
Penggalan dalil dalam undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi relevan dengan konteks kekinian. Di era digital ini konflik militer kian terlihat memanas. Mari cermati pecahnya perang Rusia – Ukraina yang belum juga mereda. Kemudian ketegangan Palestina – Israel yang tak kunjung menyurut. Bahkan meluas dengan keterlibatan negara lain.
ADVERTISEMENT
Sementara di wilayah Cina selatan benih ketegangan negara melebar. Manuver militer Cina di perairan Cina Selatan memicu kepanikan negara sekitar. Tak itu saja militer Cina secara terang benderang pun melakukan latihan militer di sekitar wilayah Taiwan yang mematik ketegangan baru.
Belum selesai di situ, ketegangan Korea Utara dan Korea Selatan memasuki babak baru. Sebagaimana diberikan BBC pada 17 Oktober kemarin, ketegangan meningkat setelah Korea Utara meledakan jalan penghubung antara Korea Utara dan Korea Selatan. Pemerintah Korea Utara pun menyiagakan pasukan diberbagai titik, terutama perbatasan dengan Korea Selatan.
Sederet potret ketegangan antar negara itu memberi satu pesan kuat, bahwa setiap negara adalah agresor bagi negara lain. Kondisi itu juga menjelaskan pemahaman geopolitik, geoekonomi dan geostrategi menjadi penting. Alasannya adalah perang merupakan alat politik dalam praktek yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari situasi instabilitas tersebut, menjadi menarik untuk mengulasnya dari program transmigrasi. Suatu program yang telah berjalan sejak era kolonial hingga era reformasi. Namun terjebak dalam sudut pandang konvensional. Sehingga transmigrasi dianggap kuno dan tertinggal. Padahal berbeda ketika membedahnya melalui prepektif geopolitik.
Transmigrasi dalam Geopolitik
Apa itu transmigrasi dalam geopolitik? Bagaimana memahaminya? Kajian yang membingungkan? Tidak jelas dan seterusnya. Pastinya pertanyaan tersebut memenuhi pemikiran siapapun. Meski sesungguhnya tidaklah demikian.
Geopolitik dalam teoritisnya merupakan pendekatan yang sistemik dan konstruktif. Berangkat dari pemikirin Geopolitik Jerman, Karl Haushofer (1869 – 1946) menjelaskan pentingnya nasionalisme dalam konsep Geopolitik. Haushofer merumuskan geopolitik sebagai aktivitas politik yang mendistribusikan kekuasaan negara terhadap seluruh entitas kontinen termasuk di dalamnya tanah, daratan, cuaca, maupun sumber-sumber daya.
ADVERTISEMENT
Berbekal pemaknaan Karl Haushofer menjadi relevan melihat program transmigrasi dari sudut pandang geopolitik. Alasannya program transmigrasi memperlihatkan distribusi kekuasan negara terhadap entitas yang berkaitan dengan tanah, daratan dan sumber daya.
Lantas bagaimana menjelaskan transmigrasi dalam geopolitik? Mari mengawali sedikit dari perspektif sejarah studi geopolitik. Pemikiran geopolitik berkembang pada abad ke-19, ditandai praktek kolonialisme negara-negara Barat untuk memperluas wilayah kekuasaannya dan membentuk suatu imperium baru.
Praktek kolonialisme dan imperalisme itu berangkat dari dua kondisi negara di eropa. Pertama upaya mendapatkan sumber daya alam yang dibutuhkan bagi negara dan kedua upaya mendistribusikan kelebihan produksi pasca revolusi industri di Inggris.
Kenyataan tersebut secara perlahan geopolitik menjadi suatu pengetahuan dan bidang studi. Bahkan secara empirik dan praktik berkembang sebagai dasar pemikiran tokoh dunia dengan menempatkan konsep geopolitik dalam pertimbangan kebijakan negara untuk memperoleh keunggulan politik di tengah persaingan global.
ADVERTISEMENT
Program transmigrasi memenuhi semua aspek dalam studi geopolitik. Setidaknya memenuhi dua syarat. Pertama transmigrasi menjadi bagian kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Pasal 14, ayat (1) huruf e, UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Pertanahan. Dalam pasal tersebut menyebutkan pemerintah menyusun rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam untuk transmigrasi.
Pasal tersebut memberikan makna tegas adanya ditribusi tanah sebagai aset negara yang diberikan kepada warga negara. Aset tanah bukan semata alat produksi pertanian, tetapi juga menyimpan kekayaan bumi di dalamnya.
Kedua kawasan transmigrasi sejak era kolonial hingga sekarang berhasil tumbuh sebagai area pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan transmigrasi menjadi sentra pertanian. Menyuplai kebutuhan daerah-daerah sekitarnya. Sekaligus mampu menjaga kekayaan alam di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menegaskan kawasan transmigrasi memberi sumbangsih bagi pembangunan. Kendati secara politik lebih sering diabaikan. Tidak terinformasikan secara baik kepada seluruh elemen bangsa.
Fakta tersebut memberi makna transmigrasi berperan strategis dalam konteks geopolitik. Terutama pada kawasan transmigrasi di daerah perbatasan, daerah terluar, daerah berpotensi sumber daya alam hingga kawasan yang dinilai penting. Dengan kata lain melalui program transmigrasi terdapat pengamanan terhadap kepentingan nasional.
Transmigrasi sebagai Pertahanan Nasional
Dalam konteks geopolitik tidak dapat melepaskan kepentingan pertahanan nasional. Geopolitik sebagai konsep yang integratif pengetahuan. Sebagaimana pendapata Haushofer yang merumuskan geopolitik sebagai aktivitas politik yang mendistribusikan kekuasaan negara terhadap seluruh entitas kontinen termasuk di dalamnya tanah, daratan, cuaca, maupun sumber-sumber daya. Kenyataan itu memuat makna kepentingan pertahanan.
ADVERTISEMENT
Dalin ini menjadi relevan ditempatkan pada program transmigrasi. Sebagaimana undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menekankan pendekatan pertahanan semesta. Yakni pertahanan yang melibatkan seluruh elemen bangsa dan kekuataannya untuk melindungi dan mengembangkan kedaulatan negara.
Lebih detil program transmigrasi dapat menjadi bagian dari pertahanan negara merujuk pada Pasal 8, ayat (2) UU Pertahanan Negara yang menyebutkan komponen pendukung. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Penjabaran transmigrasi dalam perspektif geopolitik dan pertahanan di atas, membuktikan program transmigrasi berperang penting. Menjadi tepat pula menjadikan transmigrasi dalam struktur terpisah dalam kabinet Merah-Putih. Sehingga dalam lima tahun kedepan transmigrasi dapat berdampak nyata Indonesia. Semoga.
ADVERTISEMENT
*penulis adalah peneliti kebijakan publik