Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
SBSN, Solusi Berinvestasi, dan Berkontribusi untuk Negeri
28 Maret 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Rachma Ardia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini ramai kasus penipuan investasi. Kasus tersebut membelit sejumlah nama anak muda yang dijuluki “crazy rich” di negeri ini. Investasi bodong yaitu kita diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis yang sebenarnya tidak pernah ada dan uang kita akan hilang atau dibawa kabur oleh oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
Ciri investasi bodong yaitu badan hukum perusahaan tidak jelas perizinannya atau palsu, menawarkan keuntungan sangat tinggi hingga tidak masuk akal, dan menjanjikan kemudahan dapat berhenti kapan saja dengan tetap mengambil keuntungan. Penipuan semacam ini memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai sistem investasi.
Sebetulnya apa itu investasi dalam perspektif umum dan perspektif Islam?
Investasi adalah penempatan sejumlah dana dengan harapan dapat memelihara, menaikkan nilai, atau memberikan return yang positif (Sutha, 2000). Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Investasi syariah hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan yang sistem kerjanya sesuai syariat Islam, instrumen tersebut ditentukan dan diawasi oleh MUI. Terdapat 14 fatwa hukum investasi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
ADVERTISEMENT
Jenis investasi syariah sangat beragam, diantaranya yaitu deposito valas atau rupiah, reksa dana syariah, SBSN ritel, dan lainnya. Fatwa MUI terkait jenis investasi syariah SBSN, yaitu fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Perbedaan investasi syariah dan konvensional diantaranya investasi syariah melibatkan proses akad (kesepakatan) kedua pihak dalam ijab dan kabul. Dari segi perolehan hasil, profit investasi berbasis syariah adalah porsi hak kedua pihak dari bagi hasil, sedangkan konvensional mengandalkan keuntungan dari besaran bunga.
Investasi syariah bertujuan memperoleh keuntungan dengan tetap berpegang pada SRI (Socially Responsible Investment) yang artinya turut berkontribusi melakukan kebaikan sosial pembangunan ekonomi masyarakat sekaligus bentuk amal ibadah.
Investasi dan kontribusi untuk negeri dengan SBSN
ADVERTISEMENT
SBSN adalah sukuk (bukti kepemilikan suatu aset) yang diterbitkan pemerintah dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN).
UU tersebut menuliskan bahwa Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Ritel terdiri dari Sukuk Negara Ritel yang dijual kepada individu WNI melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri dan Sukuk Tabungan yaitu produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu WNI sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Prosedur pembelian Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah di pasar perdana yaitu :
1. Membuka rekening bank dan surat berharga.
2. Menyediakan dana pembelian.
3. Mengisi formulir pemesanan.
4. Menyampaikan fotokopi KTP dan bukti setor dana.
Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bersifat scripless (tanpa warkat). Konfirmasi kepemilikan diterima setelah proses penjatahan atau setelmen (sesuai waktu yang ditentukan). Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Sukuk Ritel (SR) yaitu SR 001, SR 002, SR 003, SR 004, SR 005, SR 006, SR 007, SR 008, SR 009, SR 010, SR 011, SR 012, dan SR 013.
Kontribusi SBSN diantaranya menyediakan alternatif sumber pembiayaan APBN, menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah, mengembangkan pasar industri keuangan syariah, dan menyediakan benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi. Sejak 2008, pemerintah telah mendorong perkembangan keuangan syariah melalui penerbitan SBSN.
ADVERTISEMENT
Mengapa harus SBSN?
Berikut, keuntungan investasi SBSN, yaitu :
1. Aman, pembayaran imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel dijamin penuh 100% oleh pemerintah (berdasarkan UU SBSN dan UU APBN).
2. Sesuai syariat, bebas gharar (ketidakpastian), maysir (judi), riba (bunga), sudah memperoleh fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN MUI.
3. Mudah dan terjangkau, prosedur pembeliannya mudah, transparan cukup dengan KTP dan sekarang di BSI minimal pembelian hanya Rp1 juta.
4. Imbalan kompetitif, jumlahnya tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan dengan pajak rendah hanya 15%.
5. Bisa dijual di pasar sekunder (potensi mendapatkan capital gain), bisa pula dijaminkan, atau digadaikan kepada pihak lain jika perlu dana sebelum jatuh tempo.
6. Adanya early redemption, dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo dengan syarat dan ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
7. Partisipasi membangun negeri, hasil penerbitannya untuk membiayai APBN/pembangunan proyek infrastruktur tanah air. Pada 2018 KLHK mendapat SBSN dengan dana Rp51 miliar terbagi pada tiga taman nasional, Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Lalobata, dan Taman Nasional Baluran. Serta masih banyak kontribusi pembangunan dan perbaikan infrastruktur lainnya.
Risikonya pun cenderung rendah. Risiko likuiditas dengan potensi kerugian jika memerlukan dana sebelum jatuh tempo dan pemilik kesulitan menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga wajar, maka mitigasinya dengan menjual kepada agen penjual (standby buyer). Risiko pasar, yaitu kerugian jika terjadi kenaikan suku bunga menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder, maka mitigasinya dengan tidak menjualnya terlebih dahulu.
Kini di BSI tersedia SBSN Ritel dengan keunggulan cara pembelian yang mudah dan transparan karena dapat dilakukan secara online. Imbal hasil/kupon di atas imbal hasil rata-rata deposito bank BUMN. Minimun pembelian terjangkau minimal 1 juta rupiah, dan aman karena dijamin oleh UU SBSN.
ADVERTISEMENT
Jadi tunggu apalagi? Mari investasi dan membangun negeri. Sesuai tagline Kemenkeu #InvestasiRakyatPenuhManfaat #JadiLebihBijak.