Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Benarnya Langkah Aipda Ambarita
25 Oktober 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Radhi Abdullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aipda Monang Parlindungan Ambarita telah menghebohkan masyarakat setelah video viral saat memeriksa handphone warga saat patroli berlangsung. Atas hal tersebut Aipda Ambarita diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, dan dimutasi ke bagian Humas bersama dengan Aipda Jack dalam Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Menurut penulis Aipda Ambarita telah benar mengambil tindakan pada saat Patroli dilakukan, berikut penulis uraikan.
ADVERTISEMENT
Pada Visi Misi Kepolisian Republik Indonesia langkah Aipda Ambarita telah benar, dikutip dari website resmi polri.go.id Visi Polri “Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif”. Misi Polri angka 1 “Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan”.
Dalam Visi Misi tersebut telah dijelaskan bahwa Kepolisian dalam melindungi masyarakat harus mewujudkan suatu keamanan, ketertiban masyarakat, melaksanakan deteksi dini, dan peringatan dini melalui kegiatan operasi dan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan arti dari keamanan dan ketertiban masyarakat adalah “suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat”.
Dalam Pasal di atas menyebutkan arti kata ketertiban yang diambil dari kata tertib. Tertib yang dimaksudkan adalah mengikuti seluruh aturan Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam kasus Aipda Ambarita telah benar menghentikan pengendara karena tidak tertib pada saat berlalu lintas (tidak memakai Helm). Kata mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum telah dilakukan dengan siap dan sigap oleh Aipda Ambarita (Raimasbackbone) dengan cara memeriksa dan menggeledah masyarakat yang tidak tertib.
ADVERTISEMENT
Patroli yang dilakukan Tim Aipda Ambarita (Raimasbackbone) adalah suatu bentuk Penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.
Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai bentuk tindak pidana telah dilakukan oleh tim Raimasbackbone karena pengendara yang ditahan dan diperiksa telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas (tidak memakai helm) yang merupakan suatu bentuk pidana. Mencari suatu pelanggaran tindak pidana adalah tugas seorang penyelidikan dalam patroli yang dilakukan oleh Tim Raimasbackbone.
Dalam video yang viral tersebut juga Aipda Ambarita telah menjelaskan bahwa pemeriksaan handphone hanya mencari bukti kecurigaan suatu tindak pidana yang dilakukan, bukan untuk mengungkapkan ataupun mengganggu privasi seseorang pada handphone tersebut. Hak Privasi tentunya penting, akan tetapi keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum harus dijalani seorang Polisi dalam menjalankan tugas Penyelidikan.
ADVERTISEMENT