Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebijakan Tunjangan Guru 2023
8 Januari 2023 14:58 WIB
Tulisan dari Rafida Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
TPG (Tunjangan Profesi Guru) merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
ADVERTISEMENT
Gelar Pahlawan Tak Dikenal ini berarti seorang guru pemberani yang rela mengorbankan dirinya tanpa memikirkan imbalan apa pun. Para pahlawan pendidikan ini juga ikhlas membagi ilmunya kepada anak didiknya. Tentunya semua jasa yang telah diberikan oleh seorang guru sangatlah penting.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan yang berbeda-beda kepada guru tergantung status dan kondisi masing-masing guru, selain memberikan gaji, ada berbagai jenis tunjangan guru yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Ada banyak jenis tunjangan untuk guru mulai dari tunjangan profesi khusus untuk guru bersertifikat, penghasilan tambahan untuk guru yang tidak bersertifikat, hingga tunjangan khusus untuk guru yang bekerja di berbagai bidang khusus.
Penyaluran subsidi ini juga telah diatur oleh pemerintah. Perlu diketahui, pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merencanakan perubahan terkait garis birokrasi tunjangan guru.
ADVERTISEMENT
Sebesar Rp 4,57 triliun dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dialokasikan untuk program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Merdeka Belajar.
Nadiem mengungkapkan nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk berbagai pembangunan seperti pelaksanaan asesmen nasional, program belajar mandiri, dan program mobilisasi guru.
Selain itu, program pendampingan sekolah mengemudi yang berada di perbatasan, terluar, tertinggal dan program literasi juga masuk dalam anggaran.
Terkait pemberian tunjangan bagi guru, Nadiem menyampaikan hal penting lain yang perlu diketahui. Kemendikbud sendiri berencana mengubah alokasi guru dari DAU (Dana Alokasi Umum). Berdasarkan peraturan sebelumnya yang masih berlaku, dana tunjangan guru terlebih dahulu ditransfer ke pemerintah daerah kemudian disalurkan melalui pemerintah daerah kepada guru untuk dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Di penghujung tahun 2022, Nadiem memaparkan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bidang pendidikan tahun 2023. Anggaran tunjangan guru merupakan salah satu alokasi yang sangat penting. Tunjangan guru sendiri termasuk dalam kelompok dana wajib. Selain tunjangan guru, kebutuhan dana juga meliputi tunjangan guru, KIP dan PIP.
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa manfaat khusus diberikan dalam bentuk pengiriman uang melalui rekening bank penerima hibah.
Menurut saya, berdasarkan pasal 14 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan pokok minimum dan mendapat jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dipertanggungkan ditentukan dalam pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain termasuk tunjangan jabatan. Sebelumnya, pasal 2 mengatur tentang pengakuan mutu profesi guru yang disertifikasi dengan sertifikat guru.
ADVERTISEMENT