Konten dari Pengguna

Hak atas Pendidikan bagi Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional

Muhammad Rafie Akbar
Sarjana Hukum Internasional dari Universitas Sumatera Utara. Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas P. Panca Budi & Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka. Pernah pertukaran mahasiswa Ilmu Hukum di Universiti Teknologi MARA, Malaysia (2023).
25 September 2024 6:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafie Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keberadaan masyarakat adat dan budayanya berhubungan pula dengan kehidupan pendidikannya. Gambar oleh Marcelo Trujillo dari Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Keberadaan masyarakat adat dan budayanya berhubungan pula dengan kehidupan pendidikannya. Gambar oleh Marcelo Trujillo dari Pixabay.
ADVERTISEMENT
Akses kepada pendidikan merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam sebuah masyarakat. Tidak terkecuali pada indigenous peoples atau masyarakat adat, hak ini juga menyangkut pada kehidupan mereka yang diakui secara internasional. Dalam kenyataannya, masyarakat adat sering kali menghadapi marginalisasi dalam sistem pendidikan formal.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat adat, pendidikan tentunya tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan akademis, tetapi juga menjadi alat vital untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka. Melalui penjabaran ini, dapat dipahami bagaimana hukum internasional, terutama melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), memastikan hak atas pendidikan yang relevan bagi masyarakat adat di seluruh dunia.

Pendidikan sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Pendidikan memainkan peran kunci dalam melestarikan identitas dan budaya masyarakat adat. Pasal 14 ayat (1) dari UNDRIP menegaskan hak masyarakat adat untuk mendirikan dan mengatur sistem pendidikan mereka sendiri dengan menggunakan metode pengajaran tradisional dan bahasa mereka sendiri :
ADVERTISEMENT
Hal ini berarti masyarakat adat memiliki hak otonom untuk menentukan bagaimana pendidikan mereka diselenggarakan, baik melalui kurikulum yang mereka susun sendiri maupun cara pengajaran yang sesuai dengan tradisi mereka. Pendidikan yang berakar pada budaya lokal penting untuk memastikan keberlanjutan nilai-nilai komunitas mereka dari generasi ke generasi.

Akses Tanpa Diskriminasi

Selain hak untuk mendirikan sistem pendidikan mereka sendiri, masyarakat adat juga berhak mendapatkan akses pendidikan negara tanpa diskriminasi. Pasal 14 ayat (2) UNDRIP menegaskan bahwa setiap individu masyarakat adat, khususnya anak-anak, berhak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh negara :
Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pendidikan yang setara dan inklusif. Tidak boleh ada hambatan diskriminatif yang membatasi akses masyarakat adat terhadap sistem pendidikan formal, baik di tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT

Pendidikan dalam Bahasa dan Budaya Sendiri

Pasal 14 ayat (3) UNDRIP menegaskan pentingnya pendidikan yang mencerminkan bahasa dan budaya masyarakat adat, bahkan bagi mereka yang tinggal di luar komunitas adat:
Maknanya, negara harus memastikan bahwa anak-anak masyarakat adat yang tinggal di luar komunitas mereka tetap dapat mengakses pendidikan yang relevan dengan identitas budaya mereka. Ini dapat mencakup dukungan untuk bahasa asli dan pengajaran yang mencerminkan nilai-nilai tradisional.

Hak atas Martabat dan Keragaman Budaya dalam Pendidikan

Pendidikan masyarakat adat juga harus mencerminkan hak mereka atas martabat dan keragaman budaya. Pasal 15 ayat (1) UNDRIP menekankan pentingnya representasi budaya, sejarah, dan aspirasi masyarakat adat dalam pendidikan dan informasi publik :
ADVERTISEMENT
Hal ini menjelaskan bahwa sistem pendidikan umum dan media publik harus menghormati dan mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Dengan mencerminkan sejarah dan aspirasi mereka, pendidikan dapat menjadi alat untuk meningkatkan pemahaman antarbudaya dalam masyarakat luas.

Upaya Mengatasi Prasangka dan Diskriminasi

Dalam Pasal 15 ayat (2), UNDRIP menegaskan pentingnya negara bekerja sama dengan masyarakat adat untuk memerangi prasangka dan diskriminasi:
ADVERTISEMENT
Negara harus memastikan bahwa pendidikan juga mencakup pengajaran yang mempromosikan toleransi dan pengertian antara masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan menghargai perbedaan.

Konklusi : Tanggung Jawab Negara dalam Implementasinya

Penting bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dalam memastikan hak pendidikan bagi masyarakat adat dilaksanakan secara nyata. Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akses, tetapi juga harus memastikan pendidikan tersebut relevan dan sesuai dengan budaya masyarakat adat. Konsultasi dan diskusi yang intens dengan masyarakat adat setempat adalah kunci untuk melindungi hak mereka atas pendidikan yang bermartabat.
Dengan adanya ketentuan dalam UNDRIP ini, diharapkan negara-negara di seluruh dunia dapat lebih memperhatikan dan melindungi hak pendidikan masyarakat adat. Pendidikan tidak hanya tentang mempersiapkan masyarakat adat untuk dunia modern, tetapi juga mempertahankan identitas mereka agar tetap hidup dan berkembang.
ADVERTISEMENT