Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
2 Tugas Anggota KPPS 5 yang Wajib Diketahui
16 Oktober 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemilu di Indonesia tentunya akan membutuhkan peran panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Panitia ini terbagi menjadi 7 jenis anggota dengan tugasnya masing-masing. Salah satunya tugas anggota KPPS 5 yang berperan mengarahkan pemilih.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat oleh Saadia M., dkk (2019:91), umumnya tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penhitungan suara di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS.
Ketahui Tugas Anggota KPPS 5 dan KPPS Lainnya
Masing-masing KPPS memiliki tugas yang berbeda satu sama lain. Seperti KPPS 5 yang fokus untuk mengarahkan pemilih menuju bilik suara. Selain itu, ada anggota KPPS lainnya yang memiliki tugas berbeda. Apa saja?
Tugas KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas Anggota KPPS 2
ADVERTISEMENT
Tugas Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 4
Tugas Anggota KPPS 5
Tugas Anggota KPPS 6
Tugas Anggota KPPS 7
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai tugas anggota KPPS 5 dan lainnya dalam pelaksanaan pemilu. Semoga bermanfaat! (NUM)
Baca Juga: Tugas KPPS 2 dalam Pilkada Tahun 2024