Konten dari Pengguna

3 Syarat Naik Kereta Api Juni 2023 yang Wajib Dipenuhi Calon Penumpang

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
5 Juni 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat naik kereta api. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat naik kereta api. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Syarat naik kereta api pada bulan Juni 2023 berbeda dengan saat pandemi Covid-19 menyerang dunia. Sekarang aturan yang diberlakukan lebih longgar, terutama untuk penumpang kereta api jarak dekat.
ADVERTISEMENT
Penumpang jereta api jarak dekat tidak perlu lagi menunjukkan surat keterangan sehat atau sertifikat vaksin seperti peraturan lama yang diberlakukan saat PPKM.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Dekat dan Jarak Jauh

Ilustrasi syarat naik kereta api. Sumber: pexels.com
Syarat naik kereta api untuk penumpang kereta jarak dekat antara lain:
Mengutip dari kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, di mana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
ADVERTISEMENT

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
ADVERTISEMENT

3. Usia 13-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (IMA)