Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
6 Syarat Perpanjang SIM Terbaru di Indonesia
18 Juli 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang SIM terbaru di Indonesia memerlukan 6 dokumen sebagai persyaratan administrasi. Semuanya wajib dibawa ke kantor Samsat agar bisa diproses untuk menerbitkan SIM baru.
ADVERTISEMENT
Kini cara memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga ada syarat terbaru yang wajib diketahui oleh calon pemohon perpanjangan SIM agar prosesnya lancar.
6 Syarat Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang. Mengutip dari salah satu situs resmi milik Polri , digitalkorlantas.id, syarat perpanjang SIM harus membawa 6 dokumen atau berkas penting yaitu:
Enam dokumen di atas wajib disetorkan ke loket administrasi di kantor Samsat sebelum mengajukan pembayaran. Untuk RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di kantor Samsat yang telah disediakan tempat khusus untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Cara Memperpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas
Perpanjangan SIM terbaru 2023 dapat dilakukan secara online. Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
ADVERTISEMENT
Jadi, syarat perpanjang SIM Indonesia ada 6 dokumen, jangan lupa untuk membawa semuanya. Prosedurnya kini juga lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. (IMA)