Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada dan Cara Mengatasinya
29 November 2024 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh kejadian khusus di TPS Pilkada adalah berbagai situasi atau insiden yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kejadian ini sifatnya tidak biasa dan berpotensi mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini dapat mencakup berbagai aspek. Mulai dari masalah teknis hingga insiden yang melibatkan keamanan atau pelanggaran hukum.
Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada yang Perlu Diketahui
Pemungutan suara di momen Pilkada memiliki batas waktu tertentu, biasanya dari pagi hingga siang atau sore. Jika kejadian khusus tidak segera ditangani, proses pemilu bisa terhambat dan menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Berikut adalah beberapa contoh kejadian khusus di TPS Pilkada yang bisa saja terjadi beserta solusi untuk mengatasinya.
1. Kekurangan Surat Suara
Jumlah surat suara tidak mencukupi untuk pemilih yang terdaftar. Berdasarkan keterangan di bawaslu.go.id, jika ini terjadi, segera laporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU setempat.
Gunakan surat suara cadangan jika tersedia. Jika masih kurang, berikan jadwal ulang kepada pemilih yang belum mendapatkan kesempatan mencoblos. Pastikan informasi disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
2. Pemilih Tidak Terdaftar di DPT
Pemilih datang dengan e-KTP tetapi namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara mengatasinya adalah lakukan verifikasi identitas pemilih melalui e-KTP.
Jika memenuhi syarat, izinkan mereka memilih menggunakan hak pilih tambahan (form A5) pada jam tertentu sesuai regulasi KPU. Jangan lupa untuk mencatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
3. Surat Suara Tercoblos Sebelumnya
Surat suara ditemukan sudah tercoblos sebelum digunakan. Solusinya adalah dengan segera melaporkan kejadian kepada Ketua KPPS. Lalu pisahkan surat suara tersebut dan tandai sebagai tidak sah.
Catat kejadian ini di dalam berita acara. Jika ada indikasi kecurangan, laporkan ke pengawas pemilu (Panwaslu).
4. Kericuhan di TPS
Kericuhan terjadi antara pemilih atau pendukung pasangan calon. Jika ini terjadi, segara minta bantuan petugas keamanan (Polri/TNI) yang bertugas di TPS untuk meredakan situasi.
ADVERTISEMENT
Tetap tenang dan komunikasikan aturan yang berlaku kepada pihak yang terlibat. Jika situasi mulai tidak kondusif, hentikan sementara proses pemungutan suara hingga keadaan aman.
5. Kerusakan Alat atau Logistik Pemilu
Kotak suara, bilik suara, atau tinta pemilu rusak/tidak tersedia. Langkah pertama adalah laporkan segera kepada PPK untuk penggantian logistik.
Gunakan alternatif sementara, seperti bilik suara darurat (misalnya, papan atau pembatas). Pastikan kotak suara yang rusak diganti dengan yang memenuhi standar keamanan.
6. Pemilih Menolak Menggunakan Tinta
Pemilih menolak mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda sudah memilih. Cara menanganinya adalah dengan menjelaskan bahwa penggunaan tinta adalah aturan wajib untuk mencegah pemilih ganda. Jika pemilih tetap menolak, catat dalam berita acara dan laporkan ke Panwaslu.
7. Pemilih Menggunakan Identitas Palsu
Pemilih mencoba mencoblos dengan identitas yang tidak sah. Ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran. Verifikasi ulang identitas menggunakan DPT dan e-KTP. Jika terbukti palsu, laporkan kepada Panwaslu dan pihak keamanan.
ADVERTISEMENT
Contoh kejadian khusus di TPS Pilkada memerlukan penanganan dan solusi yang tepat. Dengan persiapan matang dan komunikasi yang baik, kejadian khusus tersebut dapat ditangani dengan cepat dan efisien. (DNR)