Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Shalat Jumat bagi Musafir yang Sedang dalam Perjalanan
2 April 2025 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salat Jumat adalah ibadah salat wajib yang dilakukan oleh laki-laki muslim setiap hari Jumat. Hukum shalat Jumat bagi musafir yang sedang berada dalam perjalanan memiliki keringanan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Rahasia Seputar Shalat Jumat, Firdaus Wajdi (2017:76) hari Jumat adalah hari istimewa bagi umat Islam karena banyak peristiwa besar yang yang sengaja dipilih Allah Swt di hari Jumat. Sejak awal penciptaan sampai dengan berakhirnya kehidupan dunia kelak berlangsung pada hari Jumat.
Hukum Shalat Jumat bagi Musafir Memiliki Keringanan
Salat Jumat selain untuk ibadah, dapat menjadi momentum pertemuan antara umat muslim dalam komunitas tertentu. Diharapkan dengan pertemuan fisik tersebut, dapat menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat muslim.
Oleh karena itu, salat Jumat biasanya didahului dengan khutbah yang berisi siraman rohani bagi umat muslim. Di samping itu, salat Jumat juga hendaknya dapat menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya salat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, berdasarkan pada firman Allah Swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi :
Salat Jumat selalu dilakukan di masjid dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti salat fardu yang lain. Hal ini dapat menyulitkan mereka yang terbiasa bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan.
Oleh karena itulah hukum shalat Jumat bagi musafir mendapat keringanan yaitu tidak diwajibkan salat Jumat bagi mereka yang sedang berada dalam perjalanan (musafir).
Khusus untuk musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Tidak semua yang bepergian meninggalkan rumah bisa dianggap musafir.
ADVERTISEMENT
Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya meng-qashar shalat.
Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah yaitu dibenarkan secara agama dan tidak untuk maksiat, serta sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.
Demikianlah hukum shalat Jumat bagi musafir yang semoga saja dapat bermanfaat bagi mereka yang sedang berada di perjalanan. (EA)
Baca juga : Contoh Khutbah Jumat Bulan Syawal Minggu Pertama