Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? Ini Penjelasannya
27 Maret 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Umat Islam wajib menjalani ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh sesuai perintah Allah Swt yang tertuang dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa seperti ibu hamil dan menyusui. Lantas ibu menyusui bayar fidyah atau qadha untuk mengganti utang puasa?
ADVERTISEMENT
Menurut ulama, terkait pembayaran fidiah ini ketentuannya tidak tunggal. Karena itu, sebelum membayar fidiah atau membayar utang puasa, sebaiknya ketahui dulu pendapat ulama terkait pergantian puasa bagi ibu menyusui.
Pengertian Fidyah
Mengutip dari situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, fidiah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalani ibadah puasa dengan kriteria tertentu diharuskan membayar fidiah.
Adapun beberapa kriteria orang yang boleh tidak mengganti utang puasa namun harus membayar fidiah yaitu.
ADVERTISEMENT
Fidiah hukumnya wajib dan besarannya menyesuaikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya bayaran fidiah itu akan disumbangkan ke orang yang membutuhkan.
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Lantas ibu menyusui bayar fidyah atau qadha puasa? Apakah boleh salah satunya atau harus keduanya? Ada pandangan berbeda terkait keringanan bagi ibu menyusui ini.
Ada yang mengatakan bahwa ibu menyusui boleh membayar fidiah saja tanpa mengganti utang puasa karena tidak bisa menjalani puasa seperti mengkhawatirkan kondisi kesehatan anak yang disusui.
Pendapat lain mengatakan bahwa seorang perempuan boleh menunda mengganti utang puasa sampai selesai melahirkan dan menyusui tanpa harus membayar fidiah. Namun, jika alasannya karena khawatir akan keselamatan bayi bisa membayar fidiah saja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa bukan karena khawatir akan kondisi fisiknya dan anaknya, maka harus mengganti utang puasa dan membayar fidiah.
Pertanyaan ibu menyusui bayar fidyah atau qadha sudah dijelaskan di atas yaitu tergantung dari situasi ibu dan bayinya. Jika memang sanggup berpuasa maka boleh menjalaninya namun jika tidak bisa menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. (GTA)