Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kegiatan Pemanfaatan Alam dari Perut Bumi Disebut Apa? Ini Penjelasannya
26 Oktober 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manusia melakukan banyak jenis kegiatan untuk memanfaatkan hasil alam. Kegiatan pemanfaatan alam dari perut bumi disebut dengan pertambangan. Semua harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar tidak merusak lingkungan dan fokus untuk mengambil potensinya saja.
ADVERTISEMENT
Alam menyediakan sumber daya alam yang beragam untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dari perut bumi hasil yang didapatkan berupa minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus bijak agar tetap terjaga.
Kegiatan Pemanfaatan Alam dari Perut Bumi Disebut Apa?
Sumber daya alam terbagi menjadi beberapa jenis, ada yang terbarukan dan tidak terbarukan. Hasil alam yang ada di dalam perut bumi termasuk SDA yang tidak terbarukan. Persediaannya memiliki keterbatasan.
Perlu diketahui bahwa kegiatan pemanfaatan alam dari perut bumi disebut pertambangan. Menurut buku Buku Ajar Hukum Pertambangan, Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., SH., M.Hum Dkk (2019:101), usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pertambangan juga dapat didefinisikan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Sumber daya alam yang terdapat di dalam bumi, merupakan hasil proses yang sangat panjang. Terbentuk dari sisa-sisa makhluk hidup, pelapukan, dan tertimbun dalam waktu yabg sangat lama di dalam bumi. Maka sering disebut juga dengan bahan bakar fosil.
Adapun Undang-Undang telah mengaturnya pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Jadi, pada dasarnya kegiatan pemanfaatan alam dari perut bumi disebut dengan pertambangan. Hasilnya berupa sumber daya alam minyak bumi, gas bumi, dan batubara. Begitu pula proses sebelum dan setelahnya untuk memanfaatkan hasil bumi tersebut sebaik mungkin. (DVA)