Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Perbedaan Pengawas TPS dan PTPS
20 Oktober 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan pengawas TPS dan PTPS memang menjadi pertanyaan bagi orang awam, terutama dalam ruang lingkup tugas dan wewenang. Setiap kali pelaksanaan pemilu di Indonesia, berbagai pihak dilibatkan untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan baik, adil, dan transparan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemilu, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat petugas yang menjalankan wewenangnya agar pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan juga lancar.
Ketahui Perbedaan Pengawas TPS dan PTPS
Menurut buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si (2021:63), pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan oleh Pengawas TPS atau disebut juga sebagai PTPS yang memiliki tugas menurut UU Pemilu.
Jadi, tidak ada perbedaan pengawas TPS dan PTPS karena PTPS sendiri adalah singkatan dari Pengawas TPS.
Kewajiban PTPS adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Lebih detail, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membantu tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
ADVERTISEMENT
Peran dari PTPS adalah menjaga integritas proses pemungutan dan pengjitungan suara di tingkat TPS. Petugas ini menjadi mata dan telinga pengawas pemilu yang berada langsung di lokasi pemungutan suara, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tugas PTPS di antaranya yaitu:
Wewenang PTPS:
Demikian perbedaan Pengawas PTS dan PTPS yang dapat diketahui. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat kebih mengenali peran yang terlibat dalam pemilu dan semakin percaya bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur dan adil. (DIA)
ADVERTISEMENT