Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu SPPD dan Cara Membuatnya
25 Juli 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya, SPPD digunakan oleh instansi pemerintah maupun swasta untuk menuntut karyawan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ataupun negara.
Apa Itu SPPD?
Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD adalah jenis surat dinas yang dapat digunakan oleh instansi pemerintahan atau perusahaan swasta yang digunakan untuk mengatur perjalanan dinas pegawainya.
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah surat dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Cara Membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Mengutip dari buku Mahir Membuat Surat Dinas Dalam Sekejap, Indri Saraswati (2015:137), surat ini dikeluarkan oleh pemimpin yang sudah mencakup wilayah dinas yang dituju, lama hari dalam menjalankan dinas dan rincian biaya perjalanan dari kantor.
ADVERTISEMENT
Dalam membuat SPPD, tentu harus mengetahui cara membuatnya. Berikut ini cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang perlu diketahui.
1. Menulis Kop Surat
Kop surat merupakan bagian penting yang harus ada di dalam surat SPPD. Adanya kop surat digunakan sebagai informasi identitas dari perusahaan swasta ataupun instansi pemerintah yang menerbitkan surat tersebut.
2. Menulis Nomor Surat
Nomor surat biasanya berisi kode instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang mengeluarkan surat. Biasanya, nomor surat terletak setelah kop surat dan terdiri dari susunan nomor urut tanggal, bulan, dan tahun surat ketika dibuat.
3. Menulis Lampiran Surat
Biasanya lampiran surat ditulis setelah nomor surat. Adanya lampiran surat dijadikan sebagai informasi tambahan yang harus dilampirkan setelah surat utama.
4. Menulis Perihal
Perihal adalah bagian surat yang ditulis setelah lampiran. Pada bagian ini berisi sebuah tema, pokok utama yang dibahas, atau tujuan utama ditulisnya sebuah surat.
ADVERTISEMENT
5. Menulis Alamat Surat
Alamat surat adalah bagian surat yang terletak setelah perihal. Biasanya, alamat surat berisi alamat tujuan surat dan kepada siapa surat tersebut dibuat.
6. Menulis Isi Surat
Isi surat berisi tentang tujuan utama dibuatnya surat. Pada bagian ini akan menjelaskan tujuan utama dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mulai dari pembukaan, isi, dan penutup surat.
7. Menulis Tanda Tangan
Bagian surat ini terletak setelah isi surat dibuat. Tanda tangan dalam surat dijadikan sebagai bukti verifikasi indentitas dari pembuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
8. Menulis Nama dan Jabatan
Pada bagian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) setelah tanda tangan wajib diikuti dengan nama terang dan juga jabatan dari penandatanganan surat tersebut.
Demikianlah ulasan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah berkas penting yang harus dibawa oleh seseorang yang diminta untuk melakukan perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Semoga informasi yang disampaikan dapat menambah wawasan akan surat-surat dinas. Salah satunya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). (NTA)