Konten dari Pengguna

Pembagian Tingkatan Kemaslahatan yang Terdapat dalam Hukum Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
24 Desember 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam. Sumber foto : Pixabay/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam. Sumber foto : Pixabay/Pexels
ADVERTISEMENT
Pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam adalah Daruriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah.
ADVERTISEMENT
Maslahah merupakan konsep yang menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam, karena asas yang terkandung dalam maslahah adalah pemeliharaan dari maksud objektif hukum.

Pembagian Tingkat Kemaslahatan yang Terdapat dalam Hukum Islam Terbagi Tiga

Ilustrasi pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam. Sumber foto : Pixabay/Essams
Maslahah merupakan pokok penting di balik terciptanya sunah, wajib, mubah, makruh dan haram. Keberadaannya menjadi salah satu penentu di balik adanya beberapa hukum tersebut.
Dikutip dari buku Fiqih Maqahid Syariah : Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (2017:45), pembagian tingkatan maslahat pasti selalu dibutuhkan oleh mujtahid ketika memberikan hukum terhadap realita kehidupan atau ketika melakukan studi komparatif terhadap beberapa hal yang kontradiktif.
Pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam penting untuk diketahui bersama agar penggunaan maslahah sesuai dengan rumusan-rumusan para ulama. Ada pun pembagian tingkatnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Maslahah Daruriyah

Maslahah Daruriyah merupakan maslahah yang berkaitan dengan hal-hal pokok dalam kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan secara agama maupun secara dunia.
Maslahah ini memiliki 5 pokok penting yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

2. Maslahah Hajiyah

Maslahah Hajiyah merupakan kebutuhan manusia untuk menghilangkan kesulitan. Artinya jika kebutuhan ini tidak dimiliki oleh manusia maka mereka akan kesulitan namun tidak mengganggu keberlangsungan hidupnya.
Contoh dari maslahah ini adalah akad transaksi, dispensasi syariat, kebolehan tidak berpuasa bagi wanita haid dan menyusui di bulan Ramadhan, hilangnya kewajiban salat bagi wanita haid dan nifas.

3. Maslahah Tahsiniyah

Maslahah Tahsiniyah merupakan pelengkap hidup manusia atau kebutuhan yang tidak sampai taraf mendesak atau merupakan kebutuhan pokok.
Contoh dalam maslahah ini misalnya mandi sebelum salat, menggunakan pakaian bagus, berbuat baik. Namun semua hal tersebut merupakan salah satu maslahah yang dijadikan dalil dalam Islam untuk mendukung kesempurnaan hidup manusia, baik dalam beragama maupun bersosial.
ADVERTISEMENT
Penting untuk memahami pembagian tingkat kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam karena bisa digunakan untuk menerapkan sebuah hukum. (EA)