Konten dari Pengguna

Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS beserta Kesamaannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
26 Oktober 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS. Sumber: kpu.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS. Sumber: kpu.go.id
ADVERTISEMENT
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS Pemilu 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik adalah aplikasi berbasis teknologi informasi untuk rekapitulasi dan publikasi hasil perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi kpu.go.id, aplikasi Sirekap digunakan oleh KPU di setiap tingkatan, dan bekerjasama secara kolektif kolegial. Sirekap juga berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Persamaan dan Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS

Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS. Sumber: kpu.go.id
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS secara umum sama dengan ketujuh anggota KPPS lainnya, yaitu melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Proses pemungutan suara diawali dari pendataan pemilih sampai penghitungan hasil pemilu di TPS.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugas dan peran masing-masing, bekerjasama menyukseskan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.

Persamaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS

Secara umum Sirekap 1 dan 2 KPPS bertanggungjawab pada dokumentasi hasil pemilihan dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap. Berikut ini kesamaan keduanya.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS

Petugas Sirekap 1 dan 2 sama-sama bertangungjawab pada dokumentasi hasil pemilu dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap. Namun keduanya memiliki bagian tugas masing-masing.
Berikut ini adalah perbedaan Sirekap 1 dan 2 KPPS.
ADVERTISEMENT
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS adalah menyelanggaran pemilu di TPS. Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS di masing-masing TPS, dan Sirekap versi web digunakan oleh PPK dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. (STA)