Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Menurut UU No. 12 Tahun 2011
12 Desember 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem hukum di Indonesia memiliki tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalamnya ada Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU no. 12 tahun 2011 yang berfungsi untuk memberikan hierarki dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi pusdik.mkri.id, berdasarkan kesepahaman para pimpinan lembaga negara yang bertemu pada 24 Mei 2011 di Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu untuk melakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, para pimpinan lembaga negara sepakat mendirikan sebuah institusi yang bertujuan menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah masyarakat melalui peraturan perundang-undangan.
Ketahui Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Dengan adanya peraturan perundang-undangan, institusi diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyosialisasikan, mengedukasi, dan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuannya agar mampu memperkuat persatuan serta memperkokoh dasar ideologi negara dalam menghadapi tantangan zaman. Berikut Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU no. 12 tahun 2011 yang dapat dicermati.
ADVERTISEMENT
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang menjadi dasar dan sumber utama pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum di bawah UUD 1945 dan berfungsi untuk mengatur hal-hal strategis, seperti amandemen konstitusi atau peraturan penting yang bersifat nasional.
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang secara teknis dan operasional.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menetapkan kebijakan yang bersifat administratif atau teknis.
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Perda Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama Gubernur untuk mengatur pelaksanaan hukum di wilayah provinsi.
ADVERTISEMENT
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Perda Kabupaten/Kota merupakan peraturan yang disusun oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Wali Kota untuk mengatur urusan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU no. 12 tahun 2011 ini menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia , yang memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat dapat berjalan selaras dan sesuai dengan konstitusi negara.(VAN)