Konten dari Pengguna

Manuver Politik di Balik Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Rahmat Gilang
Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
17 Oktober 2024 5:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmat Gilang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keadilan, Hukum, Pengadilan (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keadilan, Hukum, Pengadilan (sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, terdapat isu yang ramai menarik perhatian publik terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini menjadi topik panas, terutama ketika dikaitkan dengan sejumlah tokoh politik muda, seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Spekulasi berkembang bahwa ada upaya politik tertentu di balik perubahan ini, yang diduga untuk membuka jalan bagi figur-figur politik tertentu agar bisa maju dalam pemilihan kepala daerah. 
ADVERTISEMENT
Artikel ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam konteks hukum tata negara terkait dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah, serta menyoroti kemungkinan adanya pengaruh politik dalam keputusan tersebut. Kami juga akan melihat dampak yang ditimbulkan dari perspektif teori hukum dan undang-undang yang berlaku.
Landasan Hukum Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Syarat usia bagi calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan bahwa batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun , sedangkan untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya adalah 25 tahun.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang memungkinkan adanya perubahan syarat usia bagi calon kepala daerah, yang menimbulkan banyak hal. Salah satu kontroversi utamanya adalah bahwa usia minimal kini dapat lebih fleksibel atau bahkan diatur melalui peraturan daerah (Perda), sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Beberapa pihak menafsirkan langkah ini sebagai upaya untuk memberi peluang bagi calon calon muda yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia.
ADVERTISEMENT
Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Tata Negara
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA) memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan agar semua peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk melakukan pengujian terhadap peraturan yang berada di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dalam hal syarat usia calon kepala daerah, Mahkamah Agung (MA) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan tetap menjaga keseimbangan antara hukum dan kepentingan masyarakat. Namun, ada anggapan bahwa keputusan ini mungkin dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
ADVERTISEMENT
Teori Hukum Tata Negara dan Potensi Manuver Politik
Dalam teori hukum tata negara, setiap keputusan hukum, termasuk yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA), seharusnya berlandaskan pada aturan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Namun dalam praktiknya, sering kali terdapat pengaruh dari faktor eksternal yang disebut sebagai manuver politik. Hal ini berarti bahwa keputusan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan yuridis, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
saja muncul, terutama jika ada tokoh tertentu yang diuntungkanDalam teori Hukum Positif yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, hukum dipandang sebagai norma hierarkis di mana aturan yang lebih rendah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi. Meskipun demikian, Kelsen juga menyadari bahwa dalam penerapan hukum, faktor nonhukum, seperti politik, dapat mempengaruhi keputusan. Dalam konteks ini, dugaan adanya manuver politik di balik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai usia calon kepala daerah saja bisa muncul, terutama jika ada tokoh tertentu yang diuntungkan oleh perubahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, teori Realisme Hukum yang dikemukakan oleh Oliver Wendell Holmes menekankan bahwa hukum sering kali mencerminkan kepentingan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam pandangan ini, keputusan hukum bukan hanya sekedar interpretasi aturan tertulis , tetapi juga tentang bagaimana berbagai kepentingan sosial dan politik mempengaruhinya. Dalam hal ini, perubahan syarat usia calon kepala daerah bisa jadi merupakan hasil dari tekanan politik untuk mengakomodasi tokoh tertentu yang dianggap strategis bagi kelompok elit.
Analisis: Politik di Balik Putusan Mahkamah Agung (MA)
Banyak pengamat berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah tidak sepenuhnya terlepas dari pengaruh politik. Terdapat spekulasi bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon-calon muda yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria usia menurut aturan lama, seperti Kaesang Pangarep, yang di belakangan ini ramai dibicarakan akan terjun ke dunia politik. Jika memang benar bahwa keputusan ini dibuat untuk kepentingan kandidat tertentu, hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik yang bersifat jangka pendek. Situasi ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa hukum tidak beroperasi dalam batasan. Keputusan hukum sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik yang kompleks.
ADVERTISEMENT
Dampak Putusan terhadap Demokrasi dan Sistem Hukum
terbukti , hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaranJika dugaan mengenai adanya manuver politik dalam balik putusan Mahkamah Agung (MA) terbukti benar , hal tersebut berpotensi berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Sebuah demokrasi yang sehat memerlukan pemisahan yang tegas antara hukum dan politik. Keputusan yang berkaitan dengan pemilu atau syarat calon kepala daerah seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan objektif, bukan untuk memenuhi kepentingan elit politik tertentu.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat bahwa keputusan ini memberikan peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam dunia politik. Mereka berargumen bahwa kondisi usia minimal yang terlalu tinggi dapat menjadi penghalang bagi kaum muda yang ingin berkontribusi dan membawa perubahan positif dalam politik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perubahan mengenai syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) telah memicu terjadinya antara para Meskipun keputusan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi politik generasi muda, ada juga dampak bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh manuver politik yang bertujuan untuk menguntungkan individu tertentu.
Dalam konteks hukum tata negara, sangat penting bagi setiap keputusan untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan konstitusionalisme. Hukum seharusnya berfungsi sebagai alat yang netral, yang menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperkuat agenda politik kelompok elit tertentu. Sebuah demokrasi yang sehat memerlukan sistem hukum yang kokoh dan independen dari pengaruh politik.
Rahmat Gilang Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
ADVERTISEMENT