Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Cyber Crime Pada Siswa MI di Magelang

Raihan Fahrezy
Mahasiswa Universitas Diponegoro
11 Desember 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raihan Fahrezy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siswa-Siswi Kelas 6 MI Ma'arif Ngleter, Kabupaten Magelang
zoom-in-whitePerbesar
Siswa-Siswi Kelas 6 MI Ma'arif Ngleter, Kabupaten Magelang
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melaksanakan edukasi tentang kejahatan di dunia maya atau cyber crime kepada siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Ngleter, Kabupaten Magelang pada Sabtu, (16/11/2024). Pemberian edukasi mengenai pengertian, seperti apa bentuknya, dan bagaimana cara mencegah diri dari cyber crime dapat menjadi pengenalan atau pengetahuan dasar bagi para siswa.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, kejahatan di dunia maya atau cyber crime merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara online di internet. Para pelaku kejahatan ini menyalahgunakan teknologi informasi untuk melangsungkan aksinya guna memperoleh dan mengambil data seseorang. Terdapat beberapa aksi yang dilakukan, yaitu dengan hacking, phising, malware, pencurian identitas, meretas sistem pribadi, dan lain sebagainya.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan cyber crime ini, terutama orang-orang yang awam terhadap adanya internet, seperti contohnya anak-anak. Zaman sekarang, anak-anak sejak kecil sudah diberikan handphone dari orangtuanya karena dirasa anak tersebut membutuhkan hiburan-hiburan positif yang dapat ia tonton di internet. Tetapi, internet juga dapat menjadi sarana pelaku-pelaku kejahatan ini untuk melancarkan aksinya. Dengan itu, perlu diberikan edukasi bagaimana cara mencegah diri agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.
ADVERTISEMENT
“Menggunakan kata sandi yang kuat, waspada terhadap pesan yang mencurigakan, menjaga rahasia data pribadi, melakukan update software secara berkala merupakan teknik atau bentuk untuk mencegah diri kita terkena dari aksi kejahatan di dunia maya” Ujar Mohammad Raihan Fahrezy, Mahasiswa KKN Undip.
Dengan demikian, pengarahan dan edukasi yang diberikan sebagai pengetahuan dasar mengenai kejahatan di dunia maya atau cyber crime dapat menjadi sebuah pembelajaran dan wawasan baru kepada siswa-siswi tersebut. Diharapkan para siswa dapat menjadi lebih waspada terhadap teknologi informasi yang ada di sosial media dan mengetahui serta mempraktekkan pemberian edukasi yang telah diberikan sehingga data pribadi milik kita tidak disalahgunakan oleh orang lain.