Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemulihan Perekonomian Negara Indonesia Pasca Pandemi Covid-19
10 Juni 2022 19:13 WIB
Tulisan dari Raihan Lanang Ariseno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dimulai pada awal kuartal tahun 2020, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Hal itu disebabkan oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang menyebabkan sejumlah kota di karantina untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Peraturan ini telah menyebabkan peningkatan kejatuhan ekonomi baik pada usaha formal maupun non-formal. Lantaran perusahaan-perusahaan tidak sanggup dalam membayar upah yang seharusnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) timbul sebagai dampak keterpurukan ekonomi. Tidak hanya itu, banyak pebisnis tutup atau bangkrut akibat dampak penurunan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2,07 persen pada tahun 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan ekonomi Indonesia yang kurang stabil, perekonomian negara mulai mengalami deflasi atau penurunan yang sangat drastis pada tahun 2020. Perubahan ini disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Kontraksi yang terjadi ditimbulkan oleh penurunan konsumsi. Selain dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pendapatan konsumsi industri transportasi udara berdampak signifikan terhadap kontraksi pandemi. Lantaran peraturan PSBB, hanya sebagian kecil orang yang dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Pendapatan pada sektor jasa penerbangan turun lebih dari Rp. 200 miliar. Akibat terbatasnya penggunaan transportasi udara, baik wisatawan asing maupun domestik tidak dapat berkunjung ke Indonesia. Hal ini berdampak signifikan bagi kota Bali yang sangat bergantung dalam pendapatan wisatawan, terlihat berdasarkan penurunan pendapatan hotel dan restoran sebanyak 50 persen dibandingkan biasanya.
ADVERTISEMENT
Akibat pandemi Covid-19 tahun 2020, para ekonom menilai kondisi deflasi sangat wajar. Meningkatnya pengangguran dan turunnya Indeks Harga Konsumen (IHK), berkontribusi terhadap deflasi. Indonesia justru mengalami deflasi dengan laju inflasi 1,68 persen, terendah secara global & jauh di bawah sasaran Pemerintah yang ditetapkan pada PMK No. 124/PMK.010/2017.
Indonesia dilanda oleh guncangan permintaan (supply shock) dan penawaran (demand shock) dalam waktu yang bersamaan. Pemberlakuan peraturan PSBB sudah menyebabkan peningkatan pengangguran yang mengakibatkan supply shock. Ketidakjelasan tindakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ekonomi yang dapat meringankan warga mengakibatkan terjadinya demand shock yang menyebabkan hilangnya pendapatan bagi individu yang terdampak. Kondisi demand shock ini menyebabkan hilangnya pendapatan negara pada tahun 2020, lantaran permintaan berkontraksi dan surplus ekonomi berkurang. Selain itu, daya beli masyarakat yang berkurang karena turunnya pendapatan menyebabkan banyak investor ragu-ragu untuk berinvestasi sampai keadaan kembali normal.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya pemulihan ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, Kebijakan fiskal dan moneter adalah dua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai solusi untuk menangani kasus tersebut. Strategi ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sebab keduanya berperan krusial dalam memastikan kelancaran implementasi kebijakan yang bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia.
Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal dengan harapan bisa membatasi dan mengurangi pengaruh merugikan dari Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, tujuan kebijakan ini untuk merevitalisasi bisnis dan pelakunya, khususnya UMKM. Sebagai gerakan perubahan, kebijakan fiskal mempunyai dua peran, yaitu:
1. Menerapkan kebijakan Keuangan Negara melalui alokasi APBN akan membantu pemulihan ekonomi negara.
Anggaran negara telah dilonggarkan untuk memungkinkan potensi defisit lebih dari 3 persen, dengan maksud untuk kembali ke tingkat itu pada tahun 2023. Alokasi belanja lintas organisasi, fungsi, dan program serta belanja yang diamanatkan semuanya akan menjadi sumber relaksasi . Relaksasi atau alokasi Belanja Daerah, Pinjaman kepada LPS, dan penerbitan SUN dan SBSN untuk dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel. SAL, dana abadi pendidikan, dan uang Badan Layanan Umum adalah contoh sumber anggaran alternatif.
ADVERTISEMENT
2. Percepatan pengeluaran pemerintah
Pemerintah mempercepat pembayaran belanja modal, pengangkatan bendahara negara, pelaksanaan tender, pencairan belanja bantuan sosial, dan transfer ke dana daerah dan desa. Tujuan dari akselerasi ini adalah untuk secara bertahap beradaptasi dengan kebiasaan baru, mengatasi masalah pasca pandemi, dan memperkuat reformasi untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Kebijakan moneter Pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengoptimalkan berbagai macam kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif diarahkan untuk mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran Indonesia guna mendukung upaya pemulihan ekonomi.
Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah merupakan kelanjutan dari kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sesuai dengan fundamental dan prosedur mekanisme pasar dan melanjutkan penguatan taktik operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter yang akomodatif dan memperkuat transparansi kebijakan moneter.
ADVERTISEMENT
Kebijakan moneter berusaha menjaga perekonomian dunia tetap berjalan sesuai proyeksi sekaligus mengurangi ketidakpastian pasar keuangan dunia. Hal ini ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 yang mengakibatkan nilai tukar Indonesia anjlok pada tahun 2020. Kebijakan moneter pemerintah, pada sisi lain, akan menaikkan nilai tukar rupiah seiring kembalinya modal asing. Apabila dibandingkan dengan data Mei 2021, nilai tukar rupiah rata – rata meningkat 0,49 persen & 0,30 persen point-to-point pada awal triwulan 2021.
Pada tahun 2020, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Pandemi mengakibatkan penurunan semua komponen produk domestik bruto (PDB), kecuali pengeluaran konsumsi pemerintah. Wabah Covid-19 yang menyebar ke seluruh penjuru Indonesia mengakibatkan penurunan PDB bahkan resesi sehingga menempatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kategori krisis. Akibatnya, pemerintah menempuh kebijakan berbagai macam bidang untuk membantu perekonomian Indonesia tumbuh. Pemerintah memusatkan upayanya dalam kebijakan fiskal dan moneter. Ada banyak jenis kebijakan fiskal, salah satunya merupakan bonus pajak yang dapat berdampak besar. Bonus pajak dapat membebaskan rakyat dari komitmen mereka sementara tidak berdampak negatif kepada ekonomi mereka, memungkinkan mereka untuk terus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
ADVERTISEMENT