Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Quo Vadis Regulasi Perampasan Aset terhadap Koruptor di Indonesia?
15 Agustus 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Raihan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang kian intensif, muncul satu persoalan krusial: bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil korupsi? Pertanyaan ini semakin mendesak di tengah kegagalan mekanisme hukum yang ada dalam menjamin efek jera dan pemulihan aset negara.
Regulasi perampasan aset terhadap koruptor di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kasus korupsi besar menunjukkan bahwa aset yang berhasil dirampas masih jauh dari nilai kerugian negara yang sebenarnya. Masalah birokrasi, lemahnya koordinasi antar-lembaga, dan celah hukum menjadi hambatan utama yang menyebabkan rendahnya efektivitas perampasan aset koruptor.
Selain itu, konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana alias non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang telah diadopsi oleh beberapa negara, masih menjadi perdebatan di Indonesia. Regulasi ini berpotensi mempercepat pengembalian aset negara, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Di tengah kondisi ini, penting untuk mengevaluasi posisi dan masa depan regulasi perampasan aset di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di tengah kondisi ini, penting untuk mengevaluasi posisi dan masa depan regulasi perampasan aset di Indonesia. Upaya pemulihan aset hasil kejahatan telah menjadi perhatian utama komunitas global dalam menanggulangi kejahatan keuangan, seperti yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Konvensi a quo mendorong negara-negara pihak untuk memaksimalkan upaya perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Pemerintah Indonesia telah merespons dengan merancang Undang-Undang Perampasan Aset, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, implementasi RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan serius, terutama terkait dengan hak atas harta kekayaan dan jaminan proses peradilan yang adil. Pendekatan in rem yang diterapkan dalam perampasan aset ini menggeser fokus dari pembuktian kesalahan individu dalam hukum pidana menjadi pembuktian asal-usul aset yang dianggap berasal dari kejahatan.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya untuk menunjukkan bahwa aset tertentu merupakan hasil dari aktivitas ilegal, dan karenanya dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penerapan pendekatan in rem dalam RUU Perampasan Aset mesti dijalankan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kepemilikan dan hak untuk mendapatkan pelindungan hukum yang adil.
Jika tidak diatur dengan ketat, mekanisme ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan memperburuk ketidakpastian hukum, sehingga perlu adanya jaminan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disertai dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pihak yang terlibat. Dengan demikian, perampasan aset dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk memberantas korupsi tanpa mengorbankan keadilan dan hak asasi manusia.
Ke depan, pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memerangi korupsi. Regulasi yang kuat, didukung dengan penegakan hukum yang konsisten dan adil, dapat menjadi landasan untuk memulihkan kerugian negara secara efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Namun, jika tidak diantisipasi dengan cermat, regulasi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, pengesahan UU Perampasan Aset sangat penting. Pentingnya mengesahkan UU Perampasan Aset di Indonesia terletak pada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian negara.
Saat ini, korupsi di Indonesia sering kali tidak hanya melibatkan pelaku individu, tetapi juga jaringan yang kompleks, sehingga perampasan aset menjadi langkah penting untuk memutus rantai kejahatan tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas, negara dapat mengatasi hambatan-hambatan yang selama ini menghalangi pemulihan aset, seperti birokrasi yang berbelit dan celah hukum.
Selain itu, pengesahan UU ini pun akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka hukum internasional, terutama dalam pelaksanaan UNCAC. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia dalam upaya memberantas kejahatan keuangan lintas negara. Dengan regulasi yang tepat, aset yang disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri bisa lebih mudah dilacak dan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, UU Perampasan Aset juga akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum secara adil. Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini tergerus oleh berbagai kasus korupsi besar. Dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelaku, UU ini akan memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus menegaskan bahwa keadilan tidak hanya terbatas pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Selain memberikan sinyal kuat terkait keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi, pengesahan UU Perampasan Aset juga membawa implikasi signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perampasan aset akan mengurangi peluang terjadinya korupsi di masa depan, karena para pelaku korupsi akan menyadari bahwa risiko tidak hanya terletak pada ancaman hukuman pidana, tetapi juga pada hilangnya seluruh hasil kejahatan yang mereka peroleh. Dengan demikian, UU ini pun dapat memperkuat efek jera yang selama ini kurang efektif diterapkan melalui mekanisme hukum pidana konvensional.
ADVERTISEMENT
Selain itu, regulasi ini akan menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh koruptor untuk melarikan atau menyembunyikan aset mereka. Selama ini, kurangnya regulasi yang kuat membuat proses pemulihan aset menjadi lamban dan sering kali tidak efektif, terutama dalam kasus-kasus di mana aset telah dialihkan ke luar negeri. Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, UU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan secara lebih cepat dan efisien, serta sejalan dengan standar internasional yang diatur oleh UNCAC.
Namun, keberhasilan implementasi UU ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perampasan aset harus menjadi prioritas utama guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak kepercayaan publik. Dalam hal ini, pengawasan dari lembaga independen serta partisipasi masyarakat sipil juga menjadi elemen penting yang harus diperkuat agar implementasi UU ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, pengesahan UU Perampasan Aset tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memberantas korupsi, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem hukum di Indonesia. Dengan regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel, Indonesia dapat membangun kembali kepercayaan publik serta memperkuat fondasi hukum yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi alat formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dan berdampak nyata dalam upaya memulihkan kerugian negara serta melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Jadi, pengesahan UU Perampasan Aset di Indonesia bukan hanya soal menutup celah hukum, tetapi juga langkah krusial dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT