Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rangkum 21 Juli 2018: Miris Kalijodo hingga Miras Renggut Prajurit TNI
21 Juli 2018 4:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kalijodo suram lagi. Setelah setahun lebih dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau, kondisinya kini terlihat tak terawat dan kumuh. Sementara, godaan miras oplosan merenggut nyawa tiga prajurit TNI Kodam Cenderawasih yang bertugas di Puncak Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada tiga berita lain yang dibahas dalam Rangkum edisi ini. Salah satunya soal seorang siswi SMAN 1 Gondang, Mojokerto, yang terancam lumpuh setelah dihukum squat jump saat ikut kegiatan ekstrakulikuler Kerohanian Islam. Simak ulasannya.
1. Kondisi Taman Kalijodo yang Tidak Terurus
Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo memprihatinkan dan tidak terawat. Padahal setelah diresmikan pada 22 Februari 2017, Taman Kalijodo menjadi salah satu alternatif destinasi wisata gratis bagi warga Jakarta.
Berdasarkan pantauan kumparan, Kamis (19/7), terlihat kondisi sejumlah bagian Taman Kalijodo yang tidak terurus dan kumuh, seperti sampah yang berserakan, tanaman yang gersang, tembok yang dicoret-coret, rusaknya fasilitas skateboard, hingga stan pedagang yang tidak tertata rapi.
Baca Selengkapnya: Kondisi Taman Kalijodo yang Tidak Terurus
ADVERTISEMENT
2. Ombudsman Nilai Saber Pungli Hanya Menambah Pekerjaan Polisi
Ombudsman RI melakukan kajian mengenai kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ). Berdasarkan kajian tersebut, Ombudsman menilai Satgas Saber Pungli hanya menambah beban pekerjaan Polri, karena peran instansi yang terlibat selain Polri masih sangat minim.
"Ini (Saber Pungli) lebih banyak (seperti) kerjaan tambahan polisi. Padahal kerjaan ramai-ramai. Alhasil polisi dianggap (seperti) kerja sendiri," ujar Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, kepada kumparan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/7).
Baca Selengkapnya: Ombudsman Nilai Saber Pungli Hanya Menambah Pekerjaan Polisi
3. Siswi Dihukum Squat Jump hingga Lumpuh, Sekolah Mengaku Tak Tahu
Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang, Mojokerto, mengalami cedera syaraf tulang belakang dan terancam lumpuh akibat hukuman fisik squat jump setelah datang terlambat pada kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI). Mirisnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Gondang, Nurul Wakhidah, tidak mengetahui peristiwa tersebut karena terjadi di luar jadwal kegiatan sekolah.
ADVERTISEMENT
Nurul mengetahui berdasarkan keterangan pembina ekskul tersebut, Hanum datang terlambat dan menolak dihukum membaca hafalan surah-surah Al-Qur'an. Lalu, Hanum meminta dihukum squat jump, sementara seniornya sudah mengingatkan kerasnya hukuman fisik tersebut. Ketika istirahat dan duduk, Hanum merasakan kakinya terasa berat saat akan berdiri.
Baca Selengkapnya: Siswi Dihukum Squat Jump hingga Lumpuh, Sekolah Mengaku Tak Tahu
4. Tenggak Miras Oplosan, 3 Prajurit TNI Tewas di Puncak Jaya
Menurut Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi, ada 5 anggota TNI yang ikut menenggak miras oplosan. Ketiga prajurit, yaitu Praka Felix Lauren Rumbekwan, Pratu George Willyanto Ndiken, dan Pratu Agustinus Hamok Warong tewas setelah dilarikan ke RSUD Mulia Puncak Jaya. Sementara, Pratu Leonardo Sony Siloy dan Pratu Abdurab Ahek masih dirawat di Rumah Sakit TNI Marthen Indey Jayapura.
ADVERTISEMENT
Baca Selengkapnya: Tenggak Miras Oplosan, 3 Prajurit TNI Tewas di Puncak Jaya
5. Vonis Penjara untuk Eks Presiden Korsel Ditambah 8 Tahun
Masa hukuman mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye diperpanjang menjadi 32 tahun penjara. Sebelumnya, Park telah divonis 24 tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan (Korsel) karena kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Jumat (20/7), Pengadilan Korsel menambah vonis 8 tahun penjara kepada Park atas dakwaan merugikan negara dan pelanggaran pemilu parlemen 2016.
Baca Selengkapnya: Vonis Penjara untuk Eks Presiden Korsel Ditambah 8 Tahun
Jangan lewatnya berita terhangat lainnya hanya di Rangkum.