Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rangkum 23 Januari 2018: Jam Setnov hingga Tendangan Walkot Mataram
23 Januari 2018 6:55 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat pagi, pembaca kumparan. Apakah kemarin, Senin (22/1), kamu terlalu sibuk untuk baca berita? Kalau iya, kamu tidak perlu khawatir. Berbagai berita hangat yang terjadi pada Senin kemarin telah kami pilihkan. Berikut daftar beritanya.
ADVERTISEMENT
1. Isi Sadapan Telepon Setya Novanto Dibuka
Jaksa penuntut umum KPK membuka rekaman percakapan Setya Novanto dengan sahabatnya, Made Oka Masagung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1). Ada empat percakapan. Dua di antaranya, adalah percakapan pada tanggal 26 Januari 2012 dan 19 April 2012.
Percakapan tersebut diduga membahas pertemuan antara Setya Novanto, Made Oka, dan Mantan Country Manager Hawlett Packard (HP) Enterprise Service, Charles Sutanto Ekapradja. Sebelumnya di persidangan, Charles mengaku pernah bertemu tiga kali dengan Setya Novanto, dalam kurun 2010, yaitu di rumahnya dan di Gedung DPR.
Charles mengaku orang yang mengenalkannya dengan Setya Novanto adalah Made Oka Masagung. Dalam surat dakwaan Setya Novanto disebutkan, Made Oka berperan menjadi penampung duit proyek yang dijatahkan untuk Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
2. Jam Tangan Richard Mille dari Andy Narogong untuk Setya Novanto
Pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong, mengaku pernah memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM-011 ke Setya Novanto. Jam tersebut dia beli bersama penyedia produk automated fingerprint identification system (AFIS) merek L1 di proyek e-KTP, Johannes Marliem.
"Waktu itu seingat saya tahun 2012, saya patungan beli jam, waktu itu Pak Novanto ulang tahun. Tapi barangnya datang terlambat Desember 2012," ujar Andi saat bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1).
Andi mengatakan dalam kesaksiannya, jam tersebut diberikan sebagai bagian dari kompensasi atas bantuan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun di persidangan, Andi mengakui, jam tersebut akhirnya dikembalikan oleh Setya Novanto beberapa bulan setelahnya. "Tapi kemudian sekitar tahun 2013 awal, dibalikin jamnya ke saya, karena sudah ada ribut-ribut e-KTP," ujar Andi.
ADVERTISEMENT
3. Vonis 5,5 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat Pemkot Bandung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 5,5 tahun kepada mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.
"Menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung M. Fuad saat membacakan amar putusan, Senin (22/1).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang getol memberantas praktik koruptif. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
4. Tendangan Wali Kota Mataram yang Viral
Wali Kota Mataram TGH Ahyar Abduh ramai diperbincangkan publik akibat ulah akrobatiknya saat melantik Bayu Pancapati menjadi Kasatpol PP. Usai acara serah terima jabatan, Ahyar menendang dan menampar sejumlah anggota Pol PP dengan maksud menguji ketahanan fisik mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Arif M Eddy mengatakan, aksi tendang dan penamparan tersebut merupakan hal biasa dalam upacara serah terima jabatan Pol PP. “Kalau dilihat di video yang viral, mereka memang dipersiapkan. Jadi, acara sertijab satpol PP tersebut memang disiapkan beberapa petugas untuk atraksi,” katanya saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (22/1).
Arif juga menganggap itu biasa karena anggota Pol PP perlu ketahanan fisik khusus seperti bela diri untuk persiapan menanggulangi demonstrasi. “Ya enggak apa-apa. Bahkan ada atraksi kekuatan memecah batu bata. Sepanjang itu memang diacarakan untuk atraksi kekebalan, untuk bela diri, enggak masalah,” ujar Arif.
ADVERTISEMENT
5. Pendapat soal Rambut Pasha 'Ungu'
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo, atau yang lebih akrab disapa Pasha 'Ungu', menjadi sorotan karena gaya rambutnya yang nyentrik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menillai gaya rambut Pasha yang dikenal dengan istilah man bun itu, memang tidak lazim.
"Inilah risiko dari milih pemimpin dari kalangan artis, ya perilaku dan gaya rambutnya begitu, selayaknya artis-artis," ucap Akmal Malik, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, melalui pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/1).
Akmal juga menyebut Pasha tidak menyalahi undang-undang apapun. Kemendagri pun tidak bisa menegur gaya rambut Pasha. "Kemendagri tidak bisa mengambil langkah bila tidak ada dasar regulasi dan norma hukumnya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
6. Beton LRT Roboh
Senin (22/1) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, konstruksi beton pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur roboh. Lokasi robohnya konstruksi beton tersebut tepat berada di depan Mall Superindo, tidak jauh dari SPBU dan Rs Columbia Asia.
Peristiwa ini tidak memakan korban jiwa. "Korban jiwa tidak ada, yang luka tinggal 2, tapi tidak berat. Keseluruhan 5, yang 3 enggak kenapa-kenapa," kata Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Hadian Pramudita, dalam keterangannya di lokasi.
Meski ada insiden robohnya LRT, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan pembangunan tetap sesuai rencana. “Tadi laporan dari Pak Dirut (PT Wijaya Karya) tidak mengganggu schedule. Memang perlu perbaikan, kira-kira tiga minggu sampai satu bulan untuk recovery yang ini,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (22/1).
ADVERTISEMENT
7. Nota Keberatan Jonru Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Antonio Simbolon menolak nota keberatan Jonru. "Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tersebut tidak dapat diterima," ucap Antonio sembari mengetuk palu, Senin (22/1).
Usai putusan tersebut dibacakan, majelis hakim mempersilakan Jonru untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Jonru kembali ke kursi pesakitannya dan berseru di hadapan para majelis hakim. "Kebenaran tak akan pernah bisa dikalahkan, Allahu Akbar. Selanjutnya keberatan akan disampaikan kuasa hukum saya," seru Jonru.
Sebelumnya, Jonru diduga melakukan ujaran kebencian yang disebar melaui akun Facebooknya. Jonru didakwa dengan 3 pasal sekaligus dan terancam pidana 4-6 tahun.
ADVERTISEMENT
Ikut terus Rangkum untuk berita-berita terhangat setiap harinya.