Konten Media Partner

Rangkum 3 Maret 2018: Pramugari Garuda Ditangkap hingga TKW Disiksa

3 Maret 2018 7:39 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Pengguna Kokain Ditangkap  (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Pengguna Kokain Ditangkap (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selamat pagi, pembaca kumparan! Agar tidak ketinggalan berita, seperti biasa, kami telah merangkum berbagai informasi seputar peristiwa yang terjadi sepanjang kemarin, 2 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Ada delapan informasi yang tersaji dalam edisi kali ini. Yuk, cek list berikut.
1. Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
Vonis Jonru (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Jonru (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Jumat (2/3), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting.
2. Pramugari Garuda Ditangkap karena Pakai Kokain
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
Polsek Kuta menangkap 4 tersangka tindak pidana narkotika jenis kokain di wilayah Kuta, Jumat (2/3). Salah satunya merupakan pramugari Garuda bernama MML (28). Dari tangan MML, didapatkan satu buah paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain dengan berat bersih 0,34 gram dan 0,03 gram.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan, MML sudah menjadi pengguna selama 8 bulan. Perempuan asal Jakarta yang bertugas di Bali menggunakan obat terlarang ini saat hari libur kerja.
3. Kisah Jenazah di Sulawesi Tengah yang Dibonceng Motor
Jenazah dibonceng motor. (Foto: Facebook/E'Punk)
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah dibonceng motor. (Foto: Facebook/E'Punk)
Sebuah video yang memperlihatkan jenazah yang diangkut menggunakan motor viral di media sosial. Kejadian tersebut direkam dalam beberapa video dan diunggah oleh pemilik akun Facebook E'puNk, Rabu (28/2).
Ternyata, jenazah di Sulawesi Tengah tersebut harus dibonceng dengan motor untuk menuju kampung halamannya karena akses jalan tidak memadai. Jenazah itu ditutupi dengan kantong kresek hitam dan diikatkan di sebuah papan yang ada di bagian belakang motor. "Jalan menuju ke sana itu hanya jalan setapak yang hanya dapat dilalui roda 2," ungkap Melvan Alexander Giso, sahabat jenazah kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (2/3).
ADVERTISEMENT
4. TKW Disiksa di Hongkong, Disiarkan Live di Facebook
TKW live streaming dipukuli majikan (Foto: Facebook/Time News International)
zoom-in-whitePerbesar
TKW live streaming dipukuli majikan (Foto: Facebook/Time News International)
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia kembali menjadi sasaran kekerasan majikannya. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Hong Kong, dan disiarkan secara langsung melalui live streaming di Facebook.
Dalam video berdurasi tiga menit yang telah disaksikan lebih dari 880 ribu orang itu, majikan yang berusia lanjut itu mendatangi kamar TKW tersebut dan memaki-makinya dalam bahasa Kanton sambil memukulinya. "Astagfirullah ya Allah, ya Allah aku ditabok," kata TKW tersebut ke arah ponselnya.
5. Polri: Koruptor Kecil Tidak Dipidana, Cukup Kembalikan Uang
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
Ada isu yang menjadi perbincangan di kalangan aktivis pemberantasan korupsi. Soal wacana yang digulirkan kepolisian, yakni koruptor kecil tidak dipidana.
Gaduh corruptor amnesty ini bermula dari ucapan yang dilontarkan Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyampikan koruptor yang nilai korupsinya kecil apabila mengembalikan uang tak akan dipidana. Ari beralasan terkait biaya penyidikan. “Menyelamatkan uang negara 200 juta tapi harus mengeluarkan 300 juta, kan rugi,” kata Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto, Kamis (1/3)
ADVERTISEMENT
6. Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya
Ilustrasi mahasiswa Hukum. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa Hukum. (Foto: Pixabay)
Seorang anak di Surabaya, Jawa Timur, menggugat surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum ayah kandungnya ke pengadilan. Gugatan itu ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/3).
Anak bernama Supeno Tirto Kusuma (57) itu melayangkan gugatan tersebut karena ayah kandungnya, Sugiarto Tirto Kusuma, saat meninggal dunia pada 2015 lalu tidak mencantumkan namanya sebagai ahli waris. Salah satu isi dari surat wasiat yang ditinggalkan sang ayah adalah mewariskan dua perusahaan obat-obatan kepada istri dan anak-anaknya selain Supeno.
7. Kecelakaan di Lokasi Syuting, Cynthia Ramlan Nyaris Terlindas Mobil
Cynthia Ramlan kecelakaan (Foto: Instagram story @ollaramlanaufar)
zoom-in-whitePerbesar
Cynthia Ramlan kecelakaan (Foto: Instagram story @ollaramlanaufar)
Insiden kecelakaan baru saja dialami oleh artis Cynthia Ramlan saat tengah melakukan syuting film. Adik dari Olla Ramlan tersebut awalnya sedang melakukan adegan terjatuh. Tiba-tiba sebuah mobil yang berada di sampingnya langsung menabrak Cynthia yang terbaring di jalan dan nyaris terlindas.
ADVERTISEMENT
Kejadiaan nahas ini pun dibenarkan oleh Alle selaku manajer Olla Ramlan. "Iya benar, tadi kecelakaan lagi syuting FTV," ungkap Alle saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (2/3).
8. Pusat Rehabilitasi Narkoba Azerbaijan Terbakar, 24 Pasien Tewas
Ilustrasi kebakaran (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran (Foto: Pixabay)
Sebanyak 24 orang tewas dalam kebakaran yang melanda klinik rehabilitasi narkotika di Ibu Kota Azerbaijan, Baku, pada Jumat (2/3) dinihari waktu setempat.
Api berasal dari salah satu lantai gedung yang menjadi tempat penyimpanan kayu. Penyebab kebakaran, dari investigasi awal yang dilakukan, diduga kuat karena arus pendek aliran listrik.