Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rekonsepsi Model Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur: Studi Kasus kawasan IKN
27 Oktober 2023 11:42 WIB
Tulisan dari Risky Arum Sejati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanah merupakan kebutuhan yang paling mendasar dan penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga dapat dikatakan semua kegiatan hidup manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Secara hakiki, makna dan posisi strategi tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, politik dan aspek hukum serta kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berdiri diatas tanah tersebut. Kegiatan ini sering menimbulkan masalah di masyarakat, sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering disebabkan karena ketidakpakatan mengenai penentuan harga ganti rugi, diantaranya yaitu adanya pemaksaan dari para pihak, baik pemerintah yang menentukan harga secara sepihak, maupun pihak yang berhak atas tanah yang menuntut harga yang tidak wajar.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023. Angka tersebut naik 1,05% dari tahun sebelumnya (year on year). Semakin banyak penduduk semakin banyak pula tanah yang diperlukan dan hal ini pun mempengaruhi permintaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum demi kenyamanan masyarakat secara khususnya. Karena pada dasarnya tujuan pengadaan tanah demi kepentingan umum ialah menyediakan tanah bagi pembangunan guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa, dan negara dengan tetap menjamin kepentingan hukum bagi para pihak yang berkaitan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP No.39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Apa yang telah dimandatkan dalam Peraturan pemerintah tersebut sudah cukup jelas, apabila pemerintah ingin membangun infrastruktur demi kepentingan umum namun bertabrakan dengan hak atas tanah tersebut yang telah dimiliki oleh suatu masyarakat atau perorangan maka berhak memberikan ganti kerugiaan yang sesuai kepada pemilik tanah tersebut.
Ganti kerugian dengan menggunakan uang sudah menjadi hal yang lumrah dan sering kali dilakukan oleh pemerintah. Dilansir dari cnbcindonesia.com Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyatakan bahwa pembiayaan tahap awal untuk pengadaan pembangunan IKN telah dialokasikan sebesar Rp.795 miliar pada tahun ini dan diperkirakan akan terus bertambah. Artinya, dalam konsep pengadaan tanah untuk pembangunan umum dengan cara ganti kerugian akan banyak memakan dana dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Pembangunan infrastruktur di IKN yang telah dimulai sejak 2022 lalu yang terbagi atas 5 tahap hingga 2024, telah cukup banyak menimbulkan konflik di sekitaran kawasan tersebut. mulai dari kasus sepaku hingga masyarakat suku paser dan suku balik yang tidak diakui keberadaannya. Adapun kasus ketidaksesuaian ganti kerugian yang ditawarkan oleh tim appraisal yang dialami oleh beberapa warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku serta pembayaran uang ganti rugi yang cukup lama untuk bisa dicairkan. Lalu, langkah apa yang seharusnya diambil jika ada masyarakat yang tidak setuju atas pengambilan hak tanahnya melalui ganti kerugian?
Menjawab pertanyaan diatas, saya berfikir untuk menggunakan langkah “Join Development Programs”, sebuah konsep dengan mengajak pihak yang tanahnya terkena dampak pengadaan tanah demi kepentingan umum untuk dapat berpartisipasi dalam proyek tersebut dan nantinya akan berbagi keuntungan yang dihasilkan tanpa harus menghilangkan hak atas tanah yang mereka miliki. Contoh ketika pemerintah ingin membangun jalan tol didaerah kawasan IKN yang dalam hal ini berbenturan dengan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat setempat lalu pemerintah menawarkan ganti rugi melalui tim appraisal namun ditolak oleh masyarakat tersebut maka pemerintah dapat menawarkan langkah “Join Development Programs”. Dengan tidak melepaskan hak atas tanah serta menawarkan masyarakat tersebut untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang nantinya akan berbagi hasil atau keuntungan merupakan langkah yang baik. Langkah ini dapat menciptakan insentif bagi pemilik tanah untuk mendukung proyek kepentingan umum dan dapat menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat yang terdampak. Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan atas kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana yang telah diberikan kepada masyarakat atas ganti kerugian tersebut, seperti yang kita ketahui banyak masyarakat yang justru menggunakan uang hasil ganti rugi atas tanah dengan membelanjakan barang-barang yang tidak memiliki nilai jangka panjang. Kurangnya pemahaman masyarakat dapat menjadi faktor utama dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdapat asas kemanfaatan dan kesejahteraan, dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kemanfaatan ialah hasil pengadaan tanah dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat dan asas kesejahteraan dimaksudkan bahwa hasil pengadaan tanah tersebut memberikan nilai tambah bagi kelangsungan hidup pihak yang berhak dan masyarakat secara luas. Jika, melihat pada langkah Join Development Programs sejalan dengan asas kemanfaatan dan kesejahteraan diatas bahwa langkah ini akan memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat yang memiliki tanah tersebut dan juga bagi masyarakat luas.
Penulis: Risky Arum Sejati, Priena Daffa' Alhidayah