Konten dari Pengguna

Regulasi Ilmu Hitam di Negara Brunei Darussalam

Rayhan Gunawan Sejahtera
Ex. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
7 Desember 2024 21:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Gunawan Sejahtera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Ilmu Hitam. Foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Ilmu Hitam. Foto by Pexels
ADVERTISEMENT
Ilmu Hitam sering sekali disebut dengan istilah sihir, santet, guna-guna dan lain-lainnya. Orang yang melakukan praktik ilmu hitam disebut dengan dukun. Praktik ilmu hitam ini bertujuan kepada hal-hal yang bersifat buruk seperti menciderai, mencelakai, membahayakan atau merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
Eksistensi dari ilmu hitam telah dikenal dalam Islam. Praktik sihir atau ilmu hitam termasuk perbuatan syirik yakni menyekutukan Allah yang merupakan dosa besar dalam agama ini. Karena dalam hal ini, ilmu sihir atau ilmu hitam berkaitan dengan tauhid dan akidah. Begitupun dengan mempercayai dukun yang dapat dikategorikan kedalam perbuatan syirik, bahkan ibadah orang yang pergi ke dukun dan mempercayai dukun tersebut tidak diterima selama 40 hari sesuai dengan sabda Nabi Rasulullah SAW. Hal itu karena perbuatan sihir dan percaya kepada orang yang berbuat sihir atau ilmu hitam merupakan tindakan yang melemahkan keyakinan seorang Muslim kepada Allah.
Sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum, Brunei Darussalam menerapkan regulasi ketat terhadap praktik ilmu hitam. Aturan ini tertuang dalam Syariah Penal Code Order 2013, yang secara khusus memasukkan ilmu hitam sebagai tindak pidana, terutama jika bertujuan mencelakai orang lain. Penggunaan ilmu hitam atau "sihr" dalam upaya untuk merugikan, bahkan membunuh, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum syariah dan ketertiban masyarakat. Regulasi tersebut mencerminkan komitmen Brunei untuk menjaga moralitas publik dan melindungi warganya dari pengaruh negatif yang diyakini dapat timbul dari praktik-praktik mistis, sekaligus menegaskan kedudukan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Brunei.
Ilustrasi Syariat di Negara Brunei Darussalam. Foto by Pexels
Definisi sihir hitam diatur dalam pasal 151 ayat (1) Syariah Penal Code Order 2013 Brunei Darussalam yang mejelaskan bahwa segala jenis bentuk seperti simpul, mantra, nyanyian, kata-kata, atau ekspresi tertentu, atau nama-nama khusus yang diucapkan atau ditulis atau melakukan dan bertindak dengan tujuan jahat yang memiliki implikasi dan efek, dalam kegiatan sehari-har, menyebabkan kerugian pada tubuh, hati atau pikiran seseorang melalui bantuan iblis, setan, jin, rohjahat dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Brunei Darussalam menindak tegas orang yang melakukan sihir tersebut baik untuk menyebabkan kerugian pada tubuh, hati, pikiran seseorang sampai membunuh orang lain. Seseorang dengan sengaja memembunuh orang lain dan hal itu dibuktikan bersalah dengan ikrar atau pengakuan bersalah dari pelaku di depan sidang pengadilan maka sebagai sanksinya pelaku tindak pembunuhan tersebut diancam dengan hukuman mati melalui Qisas (Pembalasan setimpal).
Jika pembunuhan tersebu dilakukan oleh orang yang bukan mukallaf atau tindakan tersebut dilakukan terhadap anaknya atau dibuktikan degan bukti selain dari ikrarnya di depan sidang pengadilan maka pelaku tindak pidana tersebut dihukum dengan membayar denda tidak melebihi 100.000 Dolar Brunei Darussalam dan hukuman penjara dengan jangka waktu maksimal 25 tahun atau sanksi antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Adapun pembunuhan dengan ilmu hitam yang jarang menyebabkan kematian dan pembunuhan salah sasaran yang tidak mengenai orang yang dituju dan malah menyebabkan kematian orang lain. Kemudian tindak pembunuhannya itu dibuktikan ikrar pelaku maka dihukum dengan kewajiban membayar diyat kepada keluarga korban yang mempunyai hubungan darah denganya (wali ad-dam) dan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan jika pembunuhan salah sasaran tersebut dibukikan dengan selain ikrar pelaku maka dihukum bersalah dengan denda tidak melebihi 60.000 Dolar Brunei Darussalam dan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau salah satu dari keduanya.
Percobaan Pembunuhan
Pelaku percobaan pembunuhan menggunakan ilmu hitam baik dengan tujuan membunuh seseorang dengan sengaja (Qatlul Amdi) atau pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhil Amdi) maka ia diancam dengan hukum denda maksimal 40.000 Dolar Brunei Darussalam atau penjara maksimal 10 tahun atau keduanya.
ADVERTISEMENT
Sumber Referensi:
Syariah Penal Code Order 2013 Brunei Darussalam
Hasanuddi. 2008. Tafsir Sihir Dalam Islam. Jakarta: PT Rajawali Pers