Konten dari Pengguna

Pinjol dan Sisi Gelapnya

RAZINDIDO HIBATULLAH
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Fakultas Ilmu Agama Islam
1 November 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RAZINDIDO HIBATULLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/house-loan-estate-sell-mortgage-concept_17432990.htm#fromView=search&page=1&position=18&uuid=70fdb6c7-3cb7-4f93-8942-b7a78ce39bd2
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/house-loan-estate-sell-mortgage-concept_17432990.htm#fromView=search&page=1&position=18&uuid=70fdb6c7-3cb7-4f93-8942-b7a78ce39bd2

Kemajuan Teknologi

ADVERTISEMENT
Saat ini, kita hidup pada zaman dimana banyak kemudahan dikarenakan bantuan dari teknologi dan internet. Salah satu alatnya biasa kita sebut dengan HP atau Smartphone yang dapat membuat akses informasi dan komunikasi menjadi lebih mudah dan efektif. Selain itu, salah satu kemudahan yang diberikan oleh teknologi tadi adalah layanan pinjaman online atau biasa disingkat pinjol. Menurut data yang dilansir oleh Okezone, 60% pengguna pinjol adalah anak muda. Salah satu faktor yang dapat mendorong anak muda untuk melakukan pinjol adalah kemudahan prosedur peminjaman serta proses pencairan uang yang cepat, sehingga dapat membuat anak muda tertarik untuk menjoba pinjaman online.
ADVERTISEMENT

Darurat Pinjaman Online

Walaupun pinjaman online terlihat sebagai jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup, sebetulnya pinjaman online sangat merugikan bagi peminjamnya. Salah satu ketentuan pinjaman online adalah adanya suku bunga. Suku bunga pinjaman online (pinjol) untuk pinjaman konsumtif mulai 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari. Jika dihitung perbulan, biasanya berkisar antara 1-4 %. Besaran sejumlah tersebut menjadi biaya tambahan utang, ditambah dengan biaya administrasi yang bervariasi. Jika peminjam tidak sanggup untuk mengembalikan ketika jatuh tempo, maka akan dikenakan denda berupa tambahan persen utang yang harus dikembalikan. Ketentuan denda keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 yaitu untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016). Walaupun angka persenan diatas terlihat sedikit, akan tetapi jumlahnya bisa menjadi banyak dari hari ke hari jika sang peminjam tidak segera melunasi utangnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut akan berdampak buruk bagi peminjam dan akan semakin memberatkan peminjam untuk mengembalikan utangnya. Jika kian hari makin bertambah utangnya, sementara sang peminjam tidak memiliki sumber penghasilan yang sebanding, maka bisa jadi sang peminjam akan mencari sumber pinjaman lain yang kemudian uangnya digunakan untuk melunasi utang pada pinjaman online yang pertama. Hal ini bisa menjadi lingkaran hutang yang semakin sulit untuk diputuskan jika tidak segera dilunasi, ujung-ujungnya dapat berefek terhadap psikologis dan mental pengutang, yang bisa menyebabkan stres, kecemasan, gangguan tidur, bahkan depresi.
Ilustrasi seseorang yang menanggung beban utang. Sumber: https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-bankruptcy-concept_7448573.htm#fromView=search&page=1&position=24&uuid=c9e49e98-d6d6-4d7e-9775-7b01452458a6
Masih banyak kerugian lain yang dapat menimpa seseorang yang melakukan pinjaman online. Jika sudah jatuh tempo sejak lama tetapi peminjam belum bisa membayarkan utangnya, tak jarang pihak penyelenggara pinjol akan menyuruh debt collector untuk menagih uangnya memakai cara kekerasan. Bahkan bisa jadi debt collector tersebut mengancam dengan ancaman yang serius yang melibatkan keluarga atau bahkan nyawa sang peminjam. Jika sudah begini, kesehatan mental peminjam akan terganggu dan bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Bahkan, ada beberapa kasus KDRT di Indonesia yang disebabkan oleh sang suami yang terlilit utang pinjaman online, sehingga sering cekcok dengan istri dan berujung sang istri menjadi korban kekerasan.
ADVERTISEMENT

Menghindari Pinjaman Online

Jika kita pikirkan baik-baik tentang pinjaman online, memang di satu sisi dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan kita. Akan tetapi, bisa jadi akan ada lebih banyak kerugian yang ditumbulkan daripada manfaat yang kita peroleh. Dampak negatifnya tidak hanya untuk kita sendiri, bahkan keluarga atau lingkungan sekitar juga dapat terkena. Terlebih lagi, jika kita seorang muslim, maka akan haram hukumnya pinjaman online. Karena dalam prakteknya, ada riba yang berlaku di pinjaman online. Alangkah lebih baik jika kita mencoba untuk mencari rezeki dari sumber halal. Walaupun tidak instant seperti pinjaman online, setidaknya tidak akan ada dosa dan kerugian sebagaimana jika kita mencoba pinjaman online.