Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BEM UI Bersama Aliansi Masyarakat Lakukan Aksi Tolak RKUHP
21 September 2019 23:01 WIB
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senin (16/09) mahasiswa, buruh, dan sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Demokrasi (AMUK), menggelar aksi ini hingga menjelang malam. Mereka membawa mobil komando yang diatasnya terpasang pipa hingga membentuk seperti jeruji besi. Sejumlah elemen masyarakat sipil serta mahasiswa pun orasi di atasnya.
Selanjutnya, teriakan-teriakan seperti “DPR fasis, anti demokrasi” sering terdengar di kalangan demonstran. Mereka merasa para anggota DPR menganut pasal fasisme karena membuat Undang-undang (UU) tanpa melibatkan masyarakat.
Kemudian, Astried Permata selaku koordinator lapangan AMUK, merasa DPR RI terkesan terburu-buru dan tersembunyi dalam melakukan pembahasan RKUHP. Pasalnya, RKUHP ini baru dibahas pada hari Sabtu (14/9) dan hari Minggu (15/9) di Hotel bintang lima, yaitu Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta dikabarkan akan disahkan pada 25 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Salah satu orator dalam aksi ini adalah Manik Marganamahendra, yang juga ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Saat ditemui setelah orasi, dia menyatakan bahwa BEM UI dan seluruh BEM Fakultas di UI tidak setuju terhadap rencana disahkannya RUKHP ini.
“Jadi kita bersama-sama tahu bahwa dekat-dekat ini RUKHP akan segera disahkan, sementara permasalahannya adalah sejauh ini RKUHP masih mengandung pasal-pasal yang bermasalah, misalnya adanya ancaman-ancaman terhadap demokrasi, penghinaan terhadap lembaga-lembaga tinggi di Indonesia dan lain-lainnya, kemudian tidak pro terhadap pemberatasan Korupsi dan malahan justru mengekang upaya pemberatasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kedepannya BEM UI akan memberikan aksi berkelanjutan demi mengawal isu kontroversial ini.
Selain Manik, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, juga berorasi di atas mobil komando tersebut. Dia mengungkapkan bahwa ada 10 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Diantaranya adalah pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang berkuasa. Asnil merasa upaya tersebut dapat menghambat kinerja jurnalis. Sebab, pemerintah bisa saja menuding sebuah berita sebagai upaya penghinaan dan memberikan ancaman penjara. Kemudian ada pasal penghinaan terhadap agama yang bisa menyerang balik jurnalis.
“Ketika teman-teman salah atau salah kutip dari narasumber yang kemudian pihak lain, karena kebenarannya itu debatable. Kebenaran bagi agama belum tentu kebenaran di agama lain. Jika kita salah, ini juga bisa mengancam profesi kita,” ujarnya seperti yang dikutip di Tirto.id.
Selain penghinaan terhadap pemerintah dan agama. Ada beberapa pasal lain yang dituntut oleh para demonstran. Antara lain adalah pasal aborsi, hukuman mati, tindak pidana makar, dan pasal warisan kolonial.
ADVERTISEMENT
Teks: M. Aliffadli
Editor: Halimah Ratna Rusyidah
Foto: Anggara Alvin
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!